Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

PERTANYAAN

Adakah aturan hukum yang mengatur kewajiban seorang ayah kepada anaknya? Jika ada, tolong sebutkan apa kewajiban ayah itu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adalah sejumlah kewajiban ayah yang diatur dalam undang-undang. Perlu diketahui bahwa seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya, dapat dijerat pidana atau denda.

    Apa saja kewajiban seorang ayah ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Kewajiban Seorang Ayah Kepada Anak yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 5 Juni 2017 dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 10 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

    Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas perihal kewajiban ayah sebagai orang tua, mengingat Anda tidak menjelaskan keterangan lebih lanjut soal “anak”. Perlu diketahui bahwa mereka yang dimaksud “anak” berdasarkan undang-undang adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengapa ini penting? Karena apabila seseorang sudah tidak dikategorikan sebagai anak, maka ia tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua. Atau dengan kata lain, orang tuanya juga sudah tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merawat anaknya tersebut.

     

    Tugas dan Tanggung Jawab Orang Tua

    Saat masih berada di rentang usia kategori “anak”, seorang anak dapat meminta orang tuanya memenuhi kewajibannya. Adapun makna dari orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, dan ayah dan/atau ibu angkat.[2]

    UU Perlindungan Anak dan perubahannya beserta UU PKDRT mengatur sejumlah kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orang tua.

    Adapun 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum adalah sebagai berikut.

    1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.[3]
    2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.[4]
    3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.[5]
    4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.[6]
    5. Dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan anak.[7]

    Dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.[8]

     

    Larangan Orang Tua Menelantarkan Anak

    Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Oleh karena, itu, secara undang-undang, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah atau tugas seorang ayah yang wajib dilakukan.

    Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[9]

    Selain itu, UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.[10] Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[11]

      

    Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban ayah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU 35/2014

    [3] Pasal 26 ayat (1) huruf a UU 35/2014

    [4] Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 35/2014

    [5] Pasal 26 ayat (1) huruf c UU 35/2014

    [6] Pasal 26 ayat (1) huruf d UU 35/2014

    [7] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [8] Pasal 33 ayat (1) UU 35/2014

    [9] Pasal 49 huruf a UU PKDRT

    [10] Pasal 76B UU 35/2014

    [11] Pasal 77B UU 35/2014

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!