1. Untuk menyatakan apakah perbuatan penelepon tersebut merupakan pelanggaran hukum, maka perlu dilihat lebih jauh apa saja perbuatan yang dia lakukan terhadap Anda. Apakah dia juga menggerakkan Anda untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan sesuatu? Apabila ya, maka ia dapat dikenakan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ”
Jadi, harus ada maksud dari si penelpon tersebut untuk menggerakkan Anda untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Apabila penelepon tersebut tidak melakukan hal tersebut, maka perbuatannya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.
2. Apabila tempat kejadian adalah di wilayah Indonesia, maka anda bisa gunakan ketentuan hukum pidana Indonesia. Ini merujuk pada Pasal 2 KUHP:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
Jika yang Anda maksud adalah undang-undang apakah yang bisa digunakan sebagai dasar pengaduan, hal itu kami sudah jawab dalam butir 1 di atas.
3. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan:
“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”
Jadi, yang diterangkan oleh petugas customer service operator seluler Anda, bahwa mereka tidak boleh memberikan informasi mengenai penelepon Anda tersebut, adalah benar. Pengecualian terhadap ketentuan di atas diatur dalam pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi, yaitu antara lain untuk kepentingan peradilan pidana atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Oleh karena itu, Anda harus melaporkan masalah ini dahulu kepada polisi. Nantinya polisi dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut yang akan mencari identitas si penelepon tersebut. Apabila polisi sudah mendapatkan identitasnya, Anda bisa minta ke polisi untuk memberitahukan anda identitas si penelepon, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Untuk beberapa kepolisian tertentu, anda harus datang langsung ke kepolisian untuk meminta SP2HP tersebut. Tetapi ada juga yang bisa diakses secara online.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.