KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

PERTANYAAN

Saya mendapat telepon dari pria yang mengaku pacar saya yang sudah meninggal. Saya pun menghubungi Customer Service (“CS”) operator seluler untuk mencari tahu siapa identitas penelpon tersebut, dan saya sudah tanya CS bagaimana cara cek lokasi lewat nomor HP. Tapi CS menyebutkan yang berwenang adalah pihak kepolisian. Artinya, saya harus melapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat kepolisian agar saya bisa meminta pihak operator seluler untuk mengeluarkan keterangan identitas penelpon. Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah tindakan penelpon saya ini termasuk pelanggaran hukum?
  2. Kalau termasuk pelanggaran hukum, ke mana saya bisa melapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mencari tahu cara melacak nomor HP itu milik siapa sebenarnya adalah perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU 36/1999 yang mengatur tentang merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh Anda atas perbuatan penelepon yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 September 2010, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 November 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Penipuan dan Pengancaman

    Untuk mengetahui apakah perbuatan penelepon merupakan pelanggaran hukum, perlu dilihat kembali perbuatan apa yang ia lakukan terhadap Anda. Misalnya dengan mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan meminta diberikan sesuatu, maka ia dapat dijerat Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

     

    Adapun berdasarkan bunyi pasal penipuan tersebut, R. Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya (hal. 396-397), terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP:

    1. tindakan seseorang dengan tipu muslihat;
    2. rangkaian kebohongan;
    3. nama palsu dan keadaan palsu;
    4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penipuan dapat Anda simak di Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Selain penipuan melalui telepon, apabila penelepon tersebut memberikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Anda sebagai korban, ia dapat dijerat Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Adapun anda sebagai korban diartikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Perbuatan yang termasuk dari pasal ini secara jelas adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).[3]

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

    Pelanggaran Data Pribadi

    Tak hanya pengancaman atau penipuan melalui telepon, menurut hemat kami, penelepon yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda berarti telah menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Hal ini mengingat bahwa nama lengkap termasuk jenis data pribadi bersifat umum yang dilindungi berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PDP.

    Atas perbuatan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penelepon bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana disebutkan Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

    Baca juga: UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

    Pelindungan Identitas Penelepon

    Selanjutnya terkait cara cek lokasi lewat nomor HP, melacak nomor HP itu milik siapa, atau mencari tahu identitas penelepon, patut Anda pahami terlebih dahulu bunyi ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

    Oleh karena itu, apa yang diterangkan oleh petugas customer service operator seluler benar adanya bahwa tidak dibenarkan secara hukum untuk memberi tahu/memberikan cara melacak nomor HP itu milik siapa maupun lokasi pengguna nomor HP tersebut. Dengan kata lain, operator seluler tidak boleh memberikan informasi identitas siapa penelepon Anda.

    Namun, ada ketentuan pengecualian kerahasiaan informasi tersebut yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU 36/1999, yaitu untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

    1. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.
    2. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Baca juga: Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

    Oleh karena itu, langkah hukum yang tepat untuk cek lokasi lewat nomor HP, melacak nomor HP itu milik siapa, atau mencari tahu identitas penelepon, Anda harus melaporkan tindak pidana yang dilakukan penelepon misalnya atas perbuatan penipuan atau pengancaman dahulu kepada polisi. Nantinya, polisi dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut yang akan mencari identitas si penelepon tersebut. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Apabila polisi sudah mendapatkan identitasnya, Anda bisa minta ke polisi untuk memberitahukan kepada Anda siapa identitas si penelepon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Baca juga: Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara

    Demikian jawaban dari kami terkait boleh tidaknya operator seluler memberikan cara melacak nomor HP itu milik siapa, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    pelindungan data pribadi
    uu pdp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!