Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Waris dari Kakek Beristri Dua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembagian Waris dari Kakek Beristri Dua

Pembagian Waris dari Kakek Beristri Dua
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembagian Waris dari Kakek Beristri Dua

PERTANYAAN

Kakek saya mempunyai dua orang istri, dari istri pertama mempunyai empat anak, dari istri kedua mempunyai lima anak. Berapa bagian yang didapat untuk masing-masing anak laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum waris Islam? Terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda menjelaskan bahwa Kakek Anda memiliki dua orang istri (poligami). Karena itu, kami perlu uraikan sedikit hukum poligami dikaitkan dengan hukum waris menurut Islam. Kedudukan istri kedua diakui statusnya apabila dilakukan secara sah menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dan Pasal 55 s/d Pasal 59  Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yaitu ketentuan mengenai beristri lebih dari satu orang.

     

    Pihak-pihak yang menjadi berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat (lihat Pasal 171 huruf c KHI):

    KLINIK TERKAIT

    Surat Keterangan Hak Waris

    Surat Keterangan Hak Waris

    ·         pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris;

    ·         beragama Islam; dan,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

     

    Sedangkan, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu (lihat Pasal 174 ayat [1] KHI):

    a)     golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; dan

    b)     golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda (lihat Pasal 174 ayat [2] KHI).

     

    Hukum Islam telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris. Pembagiannya antara lain sebagai berikut:

    1.      Anak perempuan memperoleh ½ bagian, bila dua orang atau lebih memperoleh 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan (lihat Pasal 176 KHI);

    2.      Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian (lihat Pasal 178 KHI);

    3.      Apabila pewaris memiliki istri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya (lihat Pasal 190 KHI).

     

    Mengenai pembagian waris menurut Islam ini lebih jauh juga dapat Anda baca artikel “Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak” dan “Hukum Waris dari Ibu Kandung”.

     

    Jadi, untuk pembagian waris untuk anak-anak laki-laki dan perempuan, Anda dapat mengacu pada ketentuan Pasal 176 KHI sebagaimana tersebut di atas.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!