Komisi dalam konteks yang Anda sebutkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, berarti:
“imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya”
Perjanjian pemberian komisi antara perusahaan dengan perorangan tidak termasuk dalam perjanjian kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, kedudukan para pihaknya bukanlah sebagai pemberi kerja dan penerima kerja, melainkan sebagai mitra kerja.
Mengenai dasar hukum perjanjian pemberian komisi seperti Anda sebutkan, secara prinsip mengacu pada ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian dalam Buku III tentang Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut dapat Anda lihat di artikel ini.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.