Terlilit Utang Kartu Kredit
PERTANYAAN
Yth. Redaksi Hukum Online di tempat. Saya memiliki 7 buah kartu kredit dan 1 KTA yang sudah mulai macet dan saya merasa sudah tidak sanggup lagi membayarnya dengan total utang seluruhnya Rp 45.000.000,- karena gaji yang saya punya benar-benar tidak bisa menutupinya. Ditambah lagi saya mesti menanggung kewajiban buat keluarga karena ayah sudah tidak ada dan juga bagi anak saya. Warung keluarga yang kita kelola selama ini pun sudah bangkrut total tanpa sisa. Adapun uang dari pinjaman tersebut kebanyakan adalah digunakan untuk menambah modal warung dan sisanya untuk membayar utang keluarga dan membiayai perbaikan rumah dan warung (waktu itu). Seiring waktu, saya akhirnya merasakan kewalahan dan mulai ketakutan karena sudah banyak kolektor yang telepon bahkan sudah ada yang datang ke kantor dengan marah-marah. Apakah dalam kondisi seperti ini saya bisa terbebas dari kewajiban secara hukum? Saya sudah benar-benar merasa frustasi dan seakan sudah akan menyerahkan diri saja jika memang harus dituntut secara hukum. Mohon saran bagaimana caranya agar saya mengajukan ketidaksanggupan membayar lagi karena kondisi yang sudah benar-benar sulit, ditambah lagi akhir bulan ini saya sudah harus mengundurkan diri karena dianggap telah mengganggu suasana kerja dengan adanya telepon masuk menagih saya. Mohon penjelasannya dan terima kasih.