Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terlilit Utang Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Terlilit Utang Kartu Kredit

Terlilit Utang Kartu Kredit
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terlilit Utang Kartu Kredit

PERTANYAAN

Yth. Redaksi Hukum Online di tempat. Saya memiliki 7 buah kartu kredit dan 1 KTA yang sudah mulai macet dan saya merasa sudah tidak sanggup lagi membayarnya dengan total utang seluruhnya Rp 45.000.000,- karena gaji yang saya punya benar-benar tidak bisa menutupinya. Ditambah lagi saya mesti menanggung kewajiban buat keluarga karena ayah sudah tidak ada dan juga bagi anak saya. Warung keluarga yang kita kelola selama ini pun sudah bangkrut total tanpa sisa. Adapun uang dari pinjaman tersebut kebanyakan adalah digunakan untuk menambah modal warung dan sisanya untuk membayar utang keluarga dan membiayai perbaikan rumah dan warung (waktu itu). Seiring waktu, saya akhirnya merasakan kewalahan dan mulai ketakutan karena sudah banyak kolektor yang telepon bahkan sudah ada yang datang ke kantor dengan marah-marah. Apakah dalam kondisi seperti ini saya bisa terbebas dari kewajiban secara hukum? Saya sudah benar-benar merasa frustasi dan seakan sudah akan menyerahkan diri saja jika memang harus dituntut secara hukum. Mohon saran bagaimana caranya agar saya mengajukan ketidaksanggupan membayar lagi karena kondisi yang sudah benar-benar sulit, ditambah lagi akhir bulan ini saya sudah harus mengundurkan diri karena dianggap telah mengganggu suasana kerja dengan adanya telepon masuk menagih saya. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk tunggakan kartu kredit tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian hutang tersebut. Cobalah hubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.

     

    Berkaitan dengan hal tersebut kiranya relevan jika kita melihat pengalaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) dalam membantu konsumen menyelesaikan tunggakan kartu kredit dengan pihak bank.

     

    Dalam sebuah artikel hukumonline, disebutkan bahwa YLKI memiliki dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan kartu kredit, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      berupa penghapusan bunga kartu kredit, dan

    2.      pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. 

     

    Bagaimanapun, menurut YLKI, penyelesaian masalah tunggakan kartu kredit sangat bergantung pada kepedulian bank pihak konsumen. Tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti dua opsi di atas karena kebijakan masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen. Demikian sebagaimana kami kutipkan dari penjelasan pihak YLKI sebagaimana dimuat dalam artikel hukumonline.

     

    Selain opsi di atas, Anda dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan Bank Indonesia. Penyelesaian melalui mediasi perbankan dalam Anda simak dalam artikel jawaban kami di sini.

     

    Kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah dengan baik.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!