Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Diganti dengan Tunjangan Khusus

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Diganti dengan Tunjangan Khusus

Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Diganti dengan Tunjangan Khusus
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Diganti dengan Tunjangan Khusus

PERTANYAAN

Perusahaan kami bergerak di bidang jasa Perdagangan, tidak memberikan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) sebagaimana diwajibkan dalam UU Jamsostek, namun perusahaan menggantinya dengan pemberian “tunjangan khusus” yang menurut pihak Manajemen merupakan pengganti dari JPK. Selain itu, bila terjadi kasus karyawan yang sakit serius perusahaan terkadang memberikan santunan sekedarnya kepada karyawan tersebut. Saya juga pernah dengar dari teman yang bekerja di bidang perbankan, untuk fasilitas kesehatan dia diberikan secara tunai dalam bentuk remunerasi, jadi karyawan tidak diikitkan program jaminan pelayanan kesehatan (JPK) melalui Jamsostek/Asuransi Kesehatan. Tindakan perusahaan tersebut apa bisa dibenarkan menurut hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih. R. Anto, Samarinda.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek diatur bahwa program jaminan sosial tenaga kerja tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

    Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS
     

    Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek selanjutnya menjelaskan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja sendiri meliputi jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JK”), jaminan hari tua (“JHT”), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan yaitu JPK (Pasal 2 ayat [1] PP No. 14 Tahun 1993).

     

    Karena itu, jika “tunjangan khusus” yang Anda maksud adalah dalam bentuk uang, menurut kami, hal itu tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Hal ini mengingat bahwa sifat JPK yang berupa pelayanan kesehatan, bukan berupa uang, sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 di atas. Jadi, apabila JPK yang diberikan perusahaan hanya berupa uang saja, maka menurut kami hal ini tidak sesuai dengan sifat JPK itu sendiri yaitu pemeliharaan kesehatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, apabila pengganti JPK bentuknya jaminan pelayanan, maka perusahaan diperbolehkan untuk menyelenggarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (Pasal 2 ayat [4] PP No. 14 Tahun 1993). Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):

     

    a. cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki/perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);

    b. pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;

    Jadi, apabila tunjangan yang diberikan oleh perusahaan tersebut lebih baik dari manfaat JPK dasar jamsostek, maka perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pegawainya dalam layanan JPK Jamsostek.

     

    Namun, bila tunjangan kesehatan tersebut tidak lebih baik dari manfaat JPK dasar Jamsostek, artinya perusahaan telah lalai memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawainya. Kelalaian memberikan JPK ini dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (Pasal 29 ayat [1] jo Pasal 4 ayat [1] UU Jamsostek).

     

    Selanjutnya mengenai kewajiban mengikutsertakan karyawan dalam JPK dapat Anda baca dalam artikel-artikel jawaban kami di sini dan di sini.

     

    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    2.        Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    3.        Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!