Kategori

Kategori: Hukum Perdata

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Surat Kuasa Fidusia di Bawah Tangan

Bagaimana kedudukan Surat Kuasa Fidusia di bawah tangan yang biasa digunakan oleh Bank Umum/BPR untuk mengikat jaminan kendaraan bermotor, apakah bisa ditingkatkan menjadi Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia? Mohon penjelasannya.

Di Hukum Perdata
Jawaban

Dalam pembebanan jaminan fidusia, lazimnya yang dilakukan adalah langsung membuat akta Jaminan Fidusia-nya. Akta Jaminan Fidusia ini harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).

 

Akan tetapi, apabila salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris. Dilegalisasi di sini artinya, penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris. Jadi, bentuknya bukan akta notaris, akan tetapi ada notaris yang menyaksikan penandatanganan surat kuasa tersebut.

 

Jadi, apakah surat kuasa di bawah tangan tersebut dapat dipakai untuk membuat Akta Jaminan Fidusia, maka jawabannya adalah bisa.

 

Sebenarnya, setahu kami surat kuasa yang lazim ditandatangani dalam pengikatan jaminan fidusia dalam dunia perbankan adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini antara lain disebut dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP No. 86/2000”).

 

Seperti kita ketahui, jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia ini dapat dilakukan oleh penerima fidusia, atau oleh wakilnya (Pasal 13 ayat (1) UU Fidusia). Untuk pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh wakilnya, maka harus melampirkan surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia (Pasal 2 ayat (4) PP No. 86/2000). Surat kuasa ini sendiri tidak ada aturannya harus dibuat dalam bentuk tertentu, jadi surat kuasa ini bisa saja dalam bentuk akta notariil.

 

Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

2.      Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

 

Shanti Rachmadsyah
01/09/2010
Dibaca: 2282

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.