Di perusahaan saya, approval secara tertulis untuk lembur baru diberikan oleh atasan setelah lembur, bukan sebelum lembur. Lalu approval ini yang akan kami claim untuk dibayar oleh bagian finance. Yang jadi masalah, finance hanya membayar lemburan maksimal untuk 3 bulan terakhir. Jadi jika pada bulan Agustus saya claim lembur untuk bulan April-Mei-Juni-Juli, maka lembur saya pada 4 bulan yang lalu (bulan April) tidak akan dibayar meski pun atasan saya sudah tanda tangan. Pertanyaan saya, apakah hal tersebut melanggar hukum? karena saya tidak menemukan hal tersebut di Kepmen No. 102 Th. 2004. Terima kasih. Yudo, Jakarta.
Upah lembur, merupakan hak seorang pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”
Dalam pasal 96 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa tuntutan pembayaran hak pekerja/buruh baru kadaluwarsa setelah 2 tahun.
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”
Merujuk pada pasal di atas, menurut kami, peraturan perusahaan yang membatasi pembayaran upah lembur untuk 3 bulan terakhir adalah menyalahi UU Ketenagakerjaan. Pembayaran upah pekerja baru kadaluwarsa setelah 2 tahun, bukan 3 bulan. Artinya, selama belum melampaui waktu 2 tahun, pekerja/buruh masih bisa menuntut haknya atas upah lembur.
|
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.