Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun

THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun

PERTANYAAN

Apabila seorang staf yang sudah bekerja selama dua tahun ingin mengundurkan diri sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yakni dengan batas waktu 30 hari pada bulan berjalan di akhir tahun, apakah staf tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Natal sedangkan staf tersebut dalam proses pengunduran diri dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pengunduran Diri” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 Oktober 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

    THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

     

     

    Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

     

    Ini artinya, jika pemutusan hubungan kerja “di akhir tahun” yang Anda katakan tersebut setidaknya terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya Natal pada 25 Desember, Anda masih berhak atas THR.

     

    Melihat dari masa kerja Anda, Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Pekerja Atas THR

    Tunjangan Hari Raya (“THR”) Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

     

    THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]

     

    Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Permenaker 6/2016 yang berbunyi:

     

    (1)  Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

    (2)  THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

     

    Cara Menghitung Besaran THR 

    Cara menghitung besaran THR yaitu:[2]

    a.    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

    b.    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja selama 2 (dua) tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji.

     

    THR Bagi Karyawan yang Resign (Mengundurkan Diri)

    Kemudian, kami akan berfokus pada poin pertanyaan Anda lainnya yaitu tentang bagaimana pembayaran THR jika pekerja berniat resign (mengundurkan diri) dengan batas waktu 30 hari pada bulan berjalan di akhir tahun, yang mana hari raya Natal jatuh pada 25 Desember setiap tahunnya. Untuk menjawab ini, kami mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:

     

    Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

     

    THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.[3] Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.[4]

     

    Ini artinya, jika pemutusan hubungan kerja “di akhir tahun” tersebut setidaknya terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya Natal pada 25 Desember, Anda masih berhak atas THR. Ini berarti Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.



    [1] Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!