Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Harta Bawaan dan KDRT

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Harta Bawaan dan KDRT

Harta Bawaan dan KDRT
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Harta Bawaan dan KDRT

PERTANYAAN

Sebelum menikah saya membeli rumah dengan cari kredit dan uang muka dibantu oleh ayah saya dan saya mempunyai tanda terima uang tersebut. Saya membeli dengan kredit dan atas nama saya. Saya menikah dalam kurun 19 tahun dan saya menggugat cerai suami karena kasus KDRT (penelantaran) karena suami tidak memberikan nafkah kepada anak-anak terutama (karena dianggap saya sudah mampu memberikan nafkah memberikan kehidupan anak-anak dan keluarga). Penghasilan dia diberikan kepada keponakan dan keluarga besarnya yang tidak bekerja dan hanya meminta minta kepada suami saya, dan selain itu saya pun dipukul beberapa kali. Sekarang kasus saya sudah putus cerai di Pengadilan Negeri tetapi dia naik banding ke Pengadilan Tinggi. Sebelum saya mengurus perceraian saya dan anak-anak pindah rumah karena merasa teraniaya. Dalam proses menunggu keputusan di pengadilan tinggi saya membutuhkan uang untuk biaya kuliah, sekolah dan hidup anak-anak (3 orang) saya maka saya menjual rumah tersebut. Notaris yang mencatatkan penjualan rumah sudah melihat semua data-data saya dan beliau sudah mengetahui segala kasus yang ada dan pembeli rumah bersedia dengan segala konsekuensinya karena rumah tersebut baru akan ditempati oleh pembeli beberapa bulan kemudian. Rumah itu dikatakan sebagai harta bawaan dari saya. Saya dan anak-anak sempat berdiskusi dengan suami supaya dia keluar dari rumah karena rumah tersebut sudah terjual tetapi dia ngotot kalau itu adalah rumah keluarga suami dan istri, jadi dia sampai saat ini tetap ngotot supaya menjadi harta gono gini. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya salah menjual rumah bawaan saya tersebut tanpa persetujuan mantan suami saya dan menyuruh dia keluar dari rumah tersebut? 2. Apa yang harus saya lakukan supaya saya mempunyai kekuatan hukum dalam mengusir keluar mantan suami saya dari rumah milik saya? 3. Sampai saat ini dia sama sekali tidak memberikan nafkah kepada anak-anak sehingga saya melanjutkan kasus KDRT saya yang tertunda untuk mencari penyelesaiannya. Sekarang dari PPA Polres Jaktim sudah mengajukan kepada Kejaksaan. Nah, ini termasuk kasus apa ya, pidsus atau pidana umum? Dan di mana saya bisa mengetahui proses kasus ini? Demikian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Yang tidak termasuk harta bersama adalah (lihat pasal 35 ayat [2] UU Perkawinan):

    -          harta benda yang diperoleh masing-masing suami-istri sebagai hadiah atau warisan. Harta-benda yang demikian tidak termasuk dalam kategori harta bersama, dan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, dan

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    -          harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh masing-masing suami-istri ketika mereka belum terikat perkawinan. Sama seperti harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan, harta bawaan ini tidak termasuk sebagai harta bersama, dan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.

     

    Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan selanjutnya menjelaskan bahwa masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaannya masing-masing.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari uraian Anda, rumah tersebut anda bei sebelum anda menikah. Dengan demikian, menurut kami harta tersebut merupakan harta bawaan Anda, bukan harta bersama. Seperti telah diuraikan di atas, rumah tersebut berada di bawah penguasaan Anda, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah tersebut, termasuk melakukan jual beli.

     

    2.      Seperti telah dijelaskan di atas, Anda mempunyai hak sepenuhnya atas rumah tersebut, termasuk untuk meminta suami meninggalkan rumah Anda. Namun, apabila Anda ingin lebih yakin lagi, Anda dapat mengajukan gugatan mengenai pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri. Dari gugatan ini akan ditentukan mana saja harta yang termasuk dalam harta bersama, dan berapa pembagiannya. Lampirkanlah bukti-bukti bahwa rumah tersebut bukan termasuk harta bersama, termasuk akta jual-beli rumah Anda tersebut. Dari akta jual beli dapat dilihat tanggal berapa pembelian rumah dilakukan, dan bagaimana status Anda saat melakukan pembelian rumah tersebut, apakah terikat perkawinan atau tidak. Dalam gugatan ini Anda juga dapat mengajukan permohonan sita terhadap rumah tersebut, agar rumah tersebut tidak dijual/dipindahtangankan oleh suami. Setelah Anda mendapat putusan dari pengadilan maka anda dapat mengajukan permohonan eksekusi rumah tersebut.

     

    3.      Kami kurang jelas dengan yang Anda maksud dengan “pidsus dan pidana umum”. Apakah anda merujuk pada Unit Tindak Pidana Umum dan Unit Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung? Unit Tindak Pidana Umum adalah unit kejaksaan yang melaksanakan melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di bidang yustisial tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan, Unit Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, masih termasuk dalam lingkup tindak pidana umum. Selanjutnya, mengenai unit tindak pidana khusus dan unit tindak pidana khusus dapat anda baca di sini dan di sini.

     

    Mengenai perkembangan perkara Anda, Anda bisa tanyakan ke Polres Jakarta Timur yang menangani kasus Anda. Anda dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yaitu surat yang memberitahukan hasil penyidikan pada pelapor kepada penyidik.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!