Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris dan Mekanismemya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris dan Mekanismemya

Hak Waris dan Mekanismemya
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Waris dan Mekanismemya

PERTANYAAN

Terima kasih sebelumnya. Saya mempunyai permasalahan yaitu bagaimana menentukan atau mekanisme dalam mengambil langkah hukum yang berlaku. Permasalahannya saya mempunyai adik yang sudah meninggal, tapi tidak mempunyai istri atau anak angkat, dan meninggalkan aset yang banyak yang hingga sekarang sudah dikuasai oleh anak-anak dari saudara kandung saya yang berjumlah 10 orang termasuk saya, tapi hanya saya satu-satunya yang tidak mendapat aset-aset dari adik saya tersebut. Perlu diketahui dari 10 orang bersaudara termasuk adik saya, saya adalah nomor 4 dari 10 bersaudara, sementara adik saya yang tanpa istri dan anak ini adalah nomor 9 dan yang masih hidup kini hanya tinggal 2 (dua) yaitu saya dan adik saya perempuan. Pertanyaannya adalah bagamana cara menetapkan saya sebagai ahli waris sementara seluruh aset sudah dikuasai oleh anak saudara-saudara kandung saya seluruhnya? Sementara dalam Adat Batak pihak perempuan tidak dapat mendapat warisan. Sementara mereka (seluruh saudara kandung serta anak-anaknya) bersikeras tidak bersedia dalam membuat nama-nama ahli waris dari adik saya yang masih meninggalkan aset ini. Oleh karena itu, saya minta petunjuk dan langkah hukum bagaimana cara agar saya dapat pengesahan sebagai ahli waris. Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Untuk mendapat pengesahan sebagai ahli waris, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan penetapan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama (pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Tapi, apabila Anda beragama selain Islam, permohonan penetapan tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri (pasal 833 KUH Perdata).

     

    Selanjutnya, mengenai permohonan penetapan ahli waris dan dokumen-dokumen apa saja yang perlu dilampirkan, anda dapat baca dalam artikel ini.

    KLINIK TERKAIT

    Perwalian/Pengampuan

    Perwalian/Pengampuan
     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!