Hak Waris dan Mekanismemya
PERTANYAAN
Terima kasih sebelumnya. Saya mempunyai permasalahan yaitu bagaimana menentukan atau mekanisme dalam mengambil langkah hukum yang berlaku. Permasalahannya saya mempunyai adik yang sudah meninggal, tapi tidak mempunyai istri atau anak angkat, dan meninggalkan aset yang banyak yang hingga sekarang sudah dikuasai oleh anak-anak dari saudara kandung saya yang berjumlah 10 orang termasuk saya, tapi hanya saya satu-satunya yang tidak mendapat aset-aset dari adik saya tersebut. Perlu diketahui dari 10 orang bersaudara termasuk adik saya, saya adalah nomor 4 dari 10 bersaudara, sementara adik saya yang tanpa istri dan anak ini adalah nomor 9 dan yang masih hidup kini hanya tinggal 2 (dua) yaitu saya dan adik saya perempuan. Pertanyaannya adalah bagamana cara menetapkan saya sebagai ahli waris sementara seluruh aset sudah dikuasai oleh anak saudara-saudara kandung saya seluruhnya? Sementara dalam Adat Batak pihak perempuan tidak dapat mendapat warisan. Sementara mereka (seluruh saudara kandung serta anak-anaknya) bersikeras tidak bersedia dalam membuat nama-nama ahli waris dari adik saya yang masih meninggalkan aset ini. Oleh karena itu, saya minta petunjuk dan langkah hukum bagaimana cara agar saya dapat pengesahan sebagai ahli waris. Terima kasih atas bantuannya.