Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemeriksaan Anggota DPRD

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pemeriksaan Anggota DPRD

Pemeriksaan Anggota DPRD
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemeriksaan Anggota DPRD

PERTANYAAN

Apakah pemeriksaan seorang anggota DPRD sebagai saksi dalam suatu tindak pidana harus memerlukan izin dari Gubernur? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”), izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004:

     

    “Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

    Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan
     
     

    Jadi, menurut UU 32/2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPR – termasuk pemanggilan sebagai saksi – perlu mendapatkan izin dari Gubernur. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan (lihat pasal 53 ayat [2] UU 32/2004).

     

    Kemudian pasal 53 ayat (3) UU 32/2004 mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana izin/persetujuan tersebut tidak diperlukan, yaitu apabila anggota DPRD tersebut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1.      tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

    2.      disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

     

    Dalam hal penyidikan dilakukan dalam keadaan khusus di atas, maka tindakan penyidikan itu kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur paling lambat 2x24 jam (lihat pasal 53 ayat [4] UU 32/2004)

     

    Namun, apabila kita merujuk kepada Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”), maka persetujuan Gubernur tersebut hanya diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009:

     

    “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.”

     

    Pengecualian dari ketentuan persetujuan Gubernur tersebut adalah jika anggota DPR tersebut:

     

    a)     tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

    b)     disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

    c)     disangka melakukan tindak pidana khusus.

     

    Mengingat asas hukum lex posteriori derogat legi priori yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama, maka yang seharusnya menjadi rujukan adalah UU 27/2009. Menurut UU 27/2009, persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/kota dipanggil atau dimintai keterangan. Jadi, apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur.

     

    Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

    2.      Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!