Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Ikatan Kerja Teller dan Customer Service pada Bank

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Ikatan Kerja Teller dan Customer Service pada Bank

Status Ikatan Kerja Teller dan Customer Service pada Bank
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Ikatan Kerja Teller dan Customer Service pada Bank

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan apakah ikatan kerja karyawan bank untuk posisi Teller dan Customer Service bisa dalam bentuk kontrak (PKWT) dan Outsourcing? Setahu saya pekerjaan Teller termasuk pekerjaan pokok dari proses produksi pada bank. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Berdasarkan pasal 59 ayat (1) UUK, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

     

    1.      pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing

    Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan <i>Outsourcing</i>

    2.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

    3.      pekerjaan yang bersifat musiman;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.      pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

     

    Selanjutnya, pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan di atas, menurut pasal 59 ayat (7) UUK menjadikan PKWT tersebut demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

     

    Sedangkan, untuk pekerjaan yang boleh diserahkan pada perusahaan lain melalui penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) juga dibatasi oleh UUK. Berdasarkan pasal 65 ayat (2) UUK, pekerjaan-pekerjaan yang bisa di-outsource adalah pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

     

    1.      dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

    2.      dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

    3.      merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;

    4.      tidak menghambat proses produksi secara langsung.

     

    Kembali pada pertanyaan Anda, apabila teller memang pekerjaan pokok dari proses produksi pada bank, maka seharusnya pengerjaannya tidak dilakukan melalui PKWT ataupun outsourcing. Tapi untuk memastikannya, sebaiknya Anda cek diagram alur produksi perusahaan Anda. Apabila teller memang pekerjaan pokok dari proses produksi perusahaan, maka seharusnya dilakukan melalui PKWTT, bukan dengan PKWT atau outsourcing.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!