Bagaimana Mengakses Daftar Perusahaan di Indonesia?
PERTANYAAN
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia haruslah didaftarkan pada Kemenkumham, apakah masyarakat umum dapat mengakses daftar perusahaan yang didaftarkan pada Kemenkumham tersebut? Apabila masyarakat umum dapat mengakses bagaimana prosedurnya? Terima kasih.