Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Jangka Waktu Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Batasan Jangka Waktu Kontrak

Batasan Jangka Waktu Kontrak
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Jangka Waktu Kontrak

PERTANYAAN

Yth. Bung Pokrol. Apakah ada batasan jangka waktu direktur BUMN membuat kontrak? Maksimal tiga tahun atau lima tahun atau bagaimana? Peraturan mana yang dipakai? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tunduk pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Menurut pasal 9 UU BUMN, BUMN adalah berbentuk Persero dan Perum.

     

    Persero adalah Perusahaan Perseroan, yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (lihat pasal 1 angka 2 UU BUMN). Persero juga bisa berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka, (Persero Terbuka), yaitu Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (lihat pasal 1 angka 3 UU BUMN).

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?
     

    Sedangkan, yang dimaksud dengan Perum adalah Perusahaan Umum, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (lihat pasal 1 angka 4 UU BUMN).

     

    Jadi, suatu BUMN dapat berbentuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1.      Perusahaan Perseroan

    2.      Perusahaan Perseroan Terbuka

    3.      Perusahaan Umum

     

    Untuk BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Perseroan Terbuka, karena bentuknya adalah perseroan terbatas (“PT”), maka juga tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

     

    Menurut pasal 5 ayat (3) UU BUMN, dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar (“AD”) BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Jadi, yang menjadi batasan sejauh mana direksi boleh bertindak, adalah AD dari BUMN tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, UU BUMN dan UUPT).

     

    Undang-Undang PT juga menegaskan hal ini dalam pasal 92 ayat (2) UUPT, yaitu bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau AD.

     

    Kewenangan direksi juga ditegaskan dalam pasal 98 ayat (3) UUPT, yaitu bahwa kewenangan dalam mewakili Perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Jadi, ada tiga hal yang membatasi kewenangan direksi suatu BUMN, yaitu ketentuan UU (dalam hal ini UU BUMN dan UU PT), AD BUMN tersebut, serta keputusan RUPS.

     

    Setahu kami, dalam peraturan perundang-undangan tentang BUMN tidak ada yang menentukan batasan jangka waktu kontrak yang boleh dibuat oleh seorang Direktur BUMN. Tetapi, kembali pada batasan kewenangan seperti diuraikan di atas, perlu juga melihat kepada AD BUMN tersebut dan keputusan RUPS, apakah ada yang mengatur tentang batasan jangka waktu kontrak yang boleh dibuat oleh Direktur BUMN.

     

    Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!