Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modal Dasar PT PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Modal Dasar PT PMA

Modal Dasar PT PMA
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Modal Dasar PT PMA

PERTANYAAN

Kami bermaksud mendirikan sebuah perusahaan PT PMA, adakah peraturan yang menetapkan batasan modal dasar suatu PT PMA? Apakah dalam praktik di BKPM ada kebijakan tak tertulis terhadap modal dasar suatu PT PMA dalam proses pendaftaran/permohonan penanaman modal asing? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”), kecuali undang-undang menentukan lain.
     
    PT Penanaman Modal Asing wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal dengan ketentuan salah satunya yaitu memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar.
     
    Namun, ada juga bidang usaha yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Bidang usaha apakah itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga kalinya dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 November 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Kamis, 31 Agustus 2017 dan kedua kalinya pada Selasa, 24 November 2020.
     
    Pada prinsipnya, investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.[1] Oleh karena itu, investasi asing di Indonesia juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
     
    Modal Dasar PT
    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseoran Terbatas mendefinisikan modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”). Pada prinsipnya, modal dasar perseroan merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam AD merupakan “nilai nominal yang murni” (hal. 233).
     
    Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
     
    1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
    2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil  (“PP 8/2021”).
    Sehingga, berdasarkan penjelasan kami di atas, kini tidak ditetapkan lagi ketentuan modal dasar minimum untuk PT.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai modal dasar PT dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT dan Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.
     
    Permodalan PT Penanaman Modal Asing
    Kemudian, bagaimana dengan modal dasar PT Penanaman Modal Asing (“PT PMA”)?
     
    Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal.[2]
     
    Adapun yang dimaksud kualifikasi usaha besar yakni perusahaan PMA:[3]
    1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
    2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir.
     
    Perusahaan PMA tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagai berikut:[4]
    1. total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    2. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.5 miliar;
    3. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham;
    4. nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
     
    Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku terhadap total nilai investasi yang disebutkan di huruf a di atas adalah:[5]
    1. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI;
    2. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota; atau
    3. khusus untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.
     
    Nilai investasi di atas harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal perusahaan memperoleh izin usaha.[6]
    Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) terdapat pengecualian di mana penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[7]
     
    Dengan demikian, Anda perlu memeriksa peraturan terkait bidang usaha PMA yang akan didirikan berdasarkan KBLI.
     
    Kemudian, kami juga menyarankan kepada Anda untuk berkonsultasi langsung kepada Badan Koordinasi Pasar Modal terkait kebijakan tidak tertulis dari modal dasar suatu PT PMA.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta: Sinar Grafika), 2016.
     

    [1] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”)
    [2] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 5/2019”)
    [3] Pasal 6 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2019
    [4] Pasal 6 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2019 jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Peraturan BKPM 1/2020”)
    [5] Pasal 6 ayat (3) Peraturan BKPM 1/2020
    [6] Pasal 6 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2019
    [7] Pasal 8 ayat (2)
     

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!