Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

PERTANYAAN

Apakah seorang TKA bisa menjadi seorang pemimpin dalam perusahaan, misalnya menjadi seorang President Director? Terima kasih.
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta beberapa jabatan lainnya.
     
    Lalu, apakah boleh jabatan Direktur Utama atau President Director diisi oleh TKA?
     
    Jawabannya adalah boleh, kecuali untuk jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang disebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul TKA Seorang Presiden Direktur yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Oktober 2010. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Kamis, 8 Juni 2017.
     
    Penggunaan TKA
    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan TKA adalah Tenaga Kerja Asing.
     
    Mengenai TKA, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur mengenai larangan penggunaan TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta jabatan-jabatan tertentu lainnya.
     
    Larangan ini diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
     
    Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
     
    Jabatan yang Dilarang untuk TKA
    Jabatan-jabatan tertentu apa yang dimaksud? Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 349/2019”).
     
    Lampiran Kepmenaker 349/2019 secara spesifik menyebutkan jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, yaitu:
    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    11. Penasihat Karir (Career Advisor);
    12. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    17. Analis Jabatan (Job Analyst);
    18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
     
    Baca juga: Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?
     
    Bolehkah TKA Menjadi Presiden Direktur?
    Apakah boleh jabatan Direktur Utama atau President Director diisi oleh TKA? Jawabannya adalah boleh, kecuali untuk jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang kami sebutkan di atas.
     
    Hal ini juga ditegaskan dalam Bagian Kedua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, yang berbunyi:
    Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Untuk mengetahui syarat lengkap bagi TKA untuk bekerja di Indonesia, Anda dapat membaca artikel Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!