Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Magang Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Magang Advokat

Magang Advokat
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Magang Advokat

PERTANYAAN

Jika seorang Sarjana Hukum bekerja di bagian hukum Perusahaan selama lebih dari 3 tahun, apakah dapat dianggap melakukan magang untuk menjadi seorang advokat. Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).

     

    Mengenai syarat-syarat Kantor Advokat yang dapat menerima magang diatur dalam pasal 1 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Peradi 1/2006”) yaitu:

    KLINIK TERKAIT

     

    1.      didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Peradi;

    2.      tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa calon advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;

    4.      bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang si Kantor Advokat;

    5.      bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

     

    Selain pada Kantor Advokat, pemagangan dapat juga dilakukan pada kantor atau lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi yang terdaftar di Peradi (lihat pasal 3 ayat [2] Peraturan Peradi 1/2006).

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pemagangan yang dilakukan sebagai persyaratan untuk menjadi advokat harus dilakukan pada kantor advokat atau kantor/lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, masa magang atau kerja pada perusahaan yang bukan Kantor Advokat atau kantor/lembaga bantuan hukum tidak dapat dianggap sebagai magang dalam rangka memenuhi syarat untuk diangkat menjadi advokat.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!