Magang Advokat
PERTANYAAN
Jika seorang Sarjana Hukum bekerja di bagian hukum Perusahaan selama lebih dari 3 tahun, apakah dapat dianggap melakukan magang untuk menjadi seorang advokat. Terima kasih atas bantuannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika seorang Sarjana Hukum bekerja di bagian hukum Perusahaan selama lebih dari 3 tahun, apakah dapat dianggap melakukan magang untuk menjadi seorang advokat. Terima kasih atas bantuannya.
Salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Mengenai syarat-syarat Kantor Advokat yang dapat menerima magang diatur dalam pasal 1 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Peradi 1/2006”) yaitu:
1. didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Peradi;
2. tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
3. bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa calon advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
4. bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang si Kantor Advokat;
5. bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.
Selain pada Kantor Advokat, pemagangan dapat juga dilakukan pada kantor atau lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi yang terdaftar di Peradi (lihat pasal 3 ayat [2] Peraturan Peradi 1/2006).
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pemagangan yang dilakukan sebagai persyaratan untuk menjadi advokat harus dilakukan pada kantor advokat atau kantor/lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, masa magang atau kerja pada perusahaan yang bukan Kantor Advokat atau kantor/lembaga bantuan hukum tidak dapat dianggap sebagai magang dalam rangka memenuhi syarat untuk diangkat menjadi advokat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?