Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya

Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya

PERTANYAAN

Saya hendak bertanya perihal kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam konteks UU No. 8/1999:

  1. Apakah untuk proses penyelesaian sengketa di BPSK diperlukan persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa?
  2. Apabila pelaku usaha menolak/keberatan untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan dasar bahwa telah ada kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian (yang menjadi dasar hubungan hukum konsumen dengan pelaku usaha) mengenai forum penyelesaian sengketa; Dapatkah BPSK tetap melaksanakan proses penyelesaian sengketa dengan kondisi demikian?
  3. Apakah BPSK memiliki wewenang untuk melakukan panggilan paksa terhadap pelaku usaha yang menolak untuk menyelesaikan sengketanya melalui BPSK?
  4. Bagaimana kekuatan hukum suatu putusan arbitrase di BPSK yang dibuat tanpa kehadiran pelaku usaha?

Demikian, mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) dilakukan melalui cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.

    Jika pelaku usaha tidak hadir atau menolak memenuhi panggilan BPSK, majelis akan mengabulkan gugatan konsumen meski tanpa kehadiran pelaku usaha. Lantas, masih adakah upaya hukum yang bisa dilakukan pelaku usaha jika menolak putusan BPSK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 November 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien

    Jika Apoteker Lalai dalam Memberikan Obat kepada Pasien

     

    Penyelesaian Sengketa Konsumen

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada prinsipnya, konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen, dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[1]

    Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[2] Meski demikian, penyelesaian sengketa tersebut juga dapat dilakukan secara damai tanpa melalui pengadilan atau BPSK.[3]

    Dari ketentuan di atas, maka terdapat 2 jalur penyelesaian yang dapat dipilih konsumen, yakni penyelesaian di luar pengadilan melalui BPSK dan melalui pengadilan, dalam hal ini melalui badan peradilan. Namun, tak menutup kemungkinan jika kedua belah pihak memilih penyelesaian secara damai tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK.

    Apakah Pengaduan ke BPSK Harus Disetujui Para Pihak?

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, apakah pengaduan ke BPSK harus disetujui kedua belah pihak, antara konsumen dengan pelaku usaha?

    Jika menilik bunyi Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa pemilihan jalur penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan, dilakukan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

    Kemudian, Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmendag 350/2001”) menegaskan:

    Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.

    Sehingga, jika memilih penyelesaian sengketa di BPSK, akan dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak

    Selain itu, menjawab pertanyaan kedua Anda, dikarenakan telah ada kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha tentang forum penyelesaian sengketa lainnya di luar BPSK dalam perjanjian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang, seharusnya penyelesaian sengketa dilakukan melalui forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati di awal.

    Berangkat dari hal tersebut, ketua BPSK dapat menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan alasan permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.[4]

     

    Bolehkah BPSK Memanggil Paksa Pelaku Usaha yang Menolak Dipanggil?

    BPSK berwenang untuk meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.[5]

    Namun menyambung pertanyaan ketiga Anda, BPSK tidak berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha yang menolak memenuhi panggilan. Sehingga menurut hemat kami, yang dapat BPSK lakukan untuk dapat menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia dipanggil adalah dengan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha yang bersangkutan.

    Sebagai informasi tambahan, kata “penyidik” di sini mengacu pada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen.[6]

     

    Konsekuensi Hukum Jika Pelaku Usaha Tidak Penuhi Panggilan BPSK

    Selanjutnya, apa konsekuensinya jika pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK yang dilakukan dengan cara arbitrase?

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perlu diketahui penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.[7]

    Dalam hal pelaku usaha tidak hadir pada hari pertama persidangan dengan cara arbitrase, maka majelis akan memberikan kesempatan terakhir kepada konsumen dan pelaku usaha untuk hadir pada persidangan kedua dengan membawa alat bukti yang diperlukan.[8]

    Kesempatan tersebut penting sekali untuk diindahkan pelaku usaha. Sebab, jika pelaku usaha tetap tidak hadir pada persidangan kedua, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran pelaku usaha[9] yang dituangkan dalam bentuk putusan Majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis.[10]

    Putusan tersebut kemudian diberitahukan secara tertulis ke alamat konsumen dan pelaku usaha maksimal 7 hari kerja sejak putusan dibacakan.[11] Dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan BPSK diberitahukan:[12]

    1. Konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan wajib menyatakan menerima atau menolak putusan BPSK.
    2. Konsumen atau pelaku usaha yang menolak putusan BSPK diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Jika tidak dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan dan wajib melaksanakan putusan tersebut maksimal 5 hari kerja setelah batas waktu mengajukan keberatan terlampaui.[13]

    Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadapnya dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.[14]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    [1] Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [3] Penjelasan 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [4] Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmendag 350/2001”)

    [5] Pasal 52 huruf h dan i UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 52 huruf a UU Perlindungan Konsumen

    [8] Pasal 36 ayat (1) Kepmendag 350/2001

    [9] Pasal 36 ayat (3) Kepmendag 350/2001

    [10] Pasal 37 ayat (3) Kepmendag 350/2001

    [11] Pasal 41 ayat (1) Kepmendag 350/2001

    [12] Pasal 41 ayat (2) dan (3) Kepmendag 350/2001

    [13] Pasal 41 ayat (5) Kepmendag 350/2001

    [14] Pasal 42 Kepmendag 350/2001

    Tags

    sengketa konsumen
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!