Seseorang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu, apa bisa dijerat dengan UU ITE? Apakah e-mail itu termasuk informasi elektronik? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
E-mail merupakan informasi elektronik yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Kemudian, apabila seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu bisakah ia dijerat pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Undang-Undang ITE (Mengakses E-mail Orang Lain Tanpa Izin) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 November 2010 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Rabu, 15 Agustus 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
E-mail sebagai Informasi Elektronik
Sebelumnya, kami akan membahas mengenai e-mail yang termasuk sebagai informasi elektronik. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 menerangkaninformasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sehingga secara eksplisit telah disebutkan bahwa surat elektronik (electronic mail atau e-mail) termasuk ke dalam informasi elektronik.
Pidana Mengakses E-mail Orang Lain Tanpa Hak atau Melawan Hukum
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu dapat dijerat pidana?
Menurut hemat kami, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatursetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Selain itu, jika dalam e-mail tersebut terdapat data pribadi baik bersifat spesifik maupun bersifat umum, seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh pemiliknyatersebutdapat dijerat pelanggaran data pribadi yang diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[1]