Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang setiap orang untuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin pemiliknya:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
Kemudian kita lihat pengertian sistem elektronik di UU ITE. Menurut pasal 1 ayat (5) UU ITE, sistem elektronik adalah:
“serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.”
Jadi, berdasarkan UU ITE e-mail bisa dikategorikan sebagai Sistem Elektronik. Dengan demikian, perbuatan mengakses e-mail seseorang tanpa izin pemiliknya dapat dikategorikan melanggar pasal 30 ayat (1) UU ITE. Pelanggaran pasal 30 ayat (1) diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta (lihat pasal 46 ayat [1] UU ITE).
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.