Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Mengakses E-Mail Orang Lain Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Pidana Mengakses E-Mail Orang Lain Tanpa Izin

Jerat Pidana Mengakses <i>E-Mail</i> Orang Lain Tanpa Izin
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Mengakses <i>E-Mail</i> Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Seseorang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu, apa bisa dijerat dengan UU ITE? Apakah e-mail itu termasuk informasi elektronik? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    E-mail merupakan informasi elektronik yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Kemudian, apabila seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu bisakah ia dijerat pidana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.


    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Undang-Undang ITE (Mengakses E-mail Orang Lain Tanpa Izin) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 November 2010 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Rabu, 15 Agustus 2018.

     

    KLINIK TERKAIT

    Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

    Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    E-mail sebagai Informasi Elektronik

    Sebelumnya, kami akan membahas mengenai e-mail yang termasuk sebagai informasi elektronik. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 menerangkan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sehingga secara eksplisit telah disebutkan bahwa surat elektronik (electronic mail atau e-mail) termasuk ke dalam informasi elektronik.

     

    Pidana Mengakses E-mail Orang Lain Tanpa Hak atau Melawan Hukum

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu dapat dijerat pidana?

    Menurut hemat kami, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

    Baca juga: Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

    Selain itu, jika dalam e-mail tersebut terdapat data pribadi baik bersifat spesifik maupun bersifat umum, seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh pemiliknya tersebut dapat dijerat pelanggaran data pribadi yang diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU PDP.

    Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[1]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

     


    [1] Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Tags

    cyber law
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!