Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

PERTANYAAN

Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Adakah hukum orang yang tidak mau bayar utang?

Mohon penjelasannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak dilakukannya suatu hal yang diperjanjikan oleh salah satu pihak merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri guna memaksa debitur yang wanprestasi untuk segera memenuhi kewajibannya dan membayar ganti rugi. 

    Namun dalam praktiknya, bila terjadi wanprestasi misalnya seseorang tidak bayar utang dalam ranah hukum perdata, seringkali kasus seperti ini menjadi ranah hukum pidana yang didasari pasal penggelapan atau penipuan

    Lantas, apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum Tidak Bayar Utang, Ranah Perdata atau Pidana? yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 16 Desember 2010, dan dimutakhirkan oleh Farida Azzahra, S.H., M.H. dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) dan dipublikasikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Apa itu Wanprestasi?

    Sebelumnya, kami turut prihatin atas kerugian yang Anda alami. Berdasarkan uraian kronologis yang Anda ceritakan, dapat dipahami bahwa permasalahan tidak bayar utang merupakan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli.

    Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (hal. 1). Adapun kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dikenal dengan istilah prestasi. Ketika prestasi tidak terpenuhi, maka disebut dengan wanprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Secara spesifik, Subekti dalam buku yang sama mendefinisikan wanprestasi sebagai suatu keadaan di mana si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan, alpa, lalai, ingkar janji, melanggar perjanjian, termasuk melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya (hal. 45). Kemudian, Yahya Harahap dalam buku berjudul Segi-Segi Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali (hal. 60).

    Lantas, apa dasar hukum yang mengatur wanprestasi? Sejalan dengan definisi yuridis yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

    Lalu, apa saja hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Pada praktiknya dan berdasarkan penjelasan di atas, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:[1]

    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

    Berdasarkan kasus Anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Anda adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Anda berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.

    Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak

    Akibat Hukum Wanprestasi

    Adanya wanprestasi tentu menyebabkan Anda selaku kreditor mengalami kerugian. Dalam hal ini, kreditor memiliki hak untuk memaksa debitur yang wanprestasi untuk memenuhi perjanjian atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.[2]

    Masih bersumber dari buku yang sama, Subekti menjelaskan KUH Perdata telah mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam hal terjadi wanprestasi, yakni sebagai berikut:[3]

    1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan atas prestasi yang diperjanjikan sudah terlambat;
    2. Meminta penggantian kerugian saja, yakni kerugian yang diderita olehnya karena terlambat atau tidak dilaksanakan atau juga dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
    3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
    4. Melakukan pembatalan perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban bertimbal balik, kelalaian dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk meminta kepada hakim agar perjanjian tersebut dibatalkan, tuntutan juga dapat disertai dengan permintaan penggantian kerugian;
    5. Melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

    Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditor mencakup:[4]

    1. Biaya (kosten), yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
    2. Rugi (schaden), yaitu kerugian berupa barang-barang milik kreditor yang disebabkan oleh kelalaian debitur; dan
    3. Bunga (interessen), yaitu kerugian berupa hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.[5]

    Baca juga: Bentuk-bentuk Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

    Namun dalam praktiknya, bila terjadi wanprestasi misalnya tidak bayar utang dalam ranah hukum perdata, seringkali kasus seperti ini menjadi ranah hukum pidana yang didasari pasal penggelapan atau penipuan. Berikut ulasannya.

    Baca juga: Mengulas Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

    Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

    Disarikan dari artikel Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?, mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:

    Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan kepolisian, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang

    Walau demikian, dalam praktiknya, permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan.[6] Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026, yaitu:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 372

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[8]

    Pasal 486

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[9]

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[10]

    Berkaitan dengan pasal penggelapan, unsur-unsur Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut:[11]

    1. dengan sengaja;
    2. menguasai secara melawan hukum;
    3. suatu benda;
    4. sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
    5. berada padanya bukan karena kejahatan.

    Kemudian, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. nama palsu atau keadaan palsu;
      2. akal cerdik (tipu muslihat);
      3. karangan perkataan bohong.

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.[12]

    Baca juga: Perbedaan Penipuan dan Penggelapan

    Apabila semua unsur sudah dipenuhi, maka korban dapat melaporkan pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan ke polisi. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Daud Rahim. Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perjanjian Kredit Sepeda Motor). Jurnal Legalitas, Vol. 5, No. 1, 2012;
    2. I Ketut Oka Setiawati. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
    3. Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015;
    4. Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017;
    5. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    6. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
    7. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Bandung: Alumni, 1986.

    [1] Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21, Jakarta: Intermasa, 2005, hal. 45

    [2] Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    [3] Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21, Jakarta: Intermasa, 2005, hal. 53.

    [4] Pasal 1246 KUH Perdata.

    [5] I Ketut Oka Setiawati. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 21.

    [6] Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017, hal. 7-8.

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [8] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [11] Daud Rahim. Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perjanjian Kredit Sepeda Motor). Jurnal Legalitas, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 10.

    [12] Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015, hal. 225.

    Tags

    utang
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!