Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terms and Conditions dalam Perjanjian Penyertaan Modal (Shares Subscription Agreement)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Terms and Conditions dalam Perjanjian Penyertaan Modal (Shares Subscription Agreement)

Terms and Conditions dalam Perjanjian Penyertaan Modal (Shares Subscription Agreement)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terms and Conditions dalam Perjanjian Penyertaan Modal (Shares Subscription Agreement)

PERTANYAAN

Ada sebuah PT yang sangat membutuhkan dana untuk ekspansi usaha, namun untuk meminjam uang dari bank pemegang saham tidak berani karena masih terikat pada kewajiban pembayaran utang. Datanglah investor asing baru yang mau masuk, namun dengan syarat menguasai mayoritas kepemilikan saham. Pertanyaan saya, apa saja 'term and conditions' yang harus dimasukkan dalam perjanjian penyertaan modal (shares subscription agreement) supaya pemegang saham lokal tidak tertelan oleh kekuasaan modal asing. setidaknya mereka masih bisa ikut dalam menentukan suatu keputusan strategis dan tetap memiliki opsi untuk membeli kembali saham mereka? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut hemat kami, salah satu klausul yang dapat Anda masukkan adalah mengenai klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) memberikan pilihan pada suatu PT untuk menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih. Menurut M. Yahya Harahap S.H. dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, klasifikasi saham artinya mengelompokkan saham berdasarkan suatu karakteristik yang sama. Dalam hal ada lebih dari 1 klasifikasi saham, maka Anggaran Dasar harus menetapkan salah satunya sebagai saham biasa (lihat pasal 53 ayat [3] UU PT).

     

    Pasal 53 ayat (4) UU PT selanjutnya memberikan contoh-contoh klasifikasi saham, antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT
    1.      saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

    2.      saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

    3.      saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.      saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

    5.      saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

     

    Jadi, Anda dapat pilih klasifikasi saham mana yang akan Anda berikan untuk para pemegang saham tersebut. Agar dapat menentukan suatu keputusan strategis, contohnya, bisa ditentukan bahwa saham pemegang saham lokal adalah saham yang klasifikasinya dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!