Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan PKWT Tanpa Meterai

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Keabsahan PKWT Tanpa Meterai

Keabsahan PKWT Tanpa Meterai
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan PKWT Tanpa Meterai

PERTANYAAN

Bilamana PKWT dibuat tanpa menggunakan Kop Surat dan Materai apakah sah di mata hukum? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (“UU Bea Meterai”):

     

    Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini

    KLINIK TERKAIT

    Pihak I dan Pihak II

    Pihak I dan Pihak II
     

    Namun demikian, pematereian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UU Bea Meterai).

     

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu surat perjanjian (dalam hal ini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian PKWT) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan, perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

    2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

    3. suatu hal tertentu
    4. suatu sebab yang halal
     

    Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.

     

    Mengenai perjanjian yang dibuat di atas kertas tanpa kop/kepala surat, hal yang demikian tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap perjanjian tersebut. Jadi, perjanjian yang dibuat di atas kertas yang tidak berkop tetap sah di mata hukum.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!