Klaim Asuransi
PERTANYAAN
Pada tanggal 04 Januari 2007 saya membeli asuransi kapal. Masa berlaku polis tersebut adalah dari tanggal 04 Januari 2007 s/d 03 Januari 2008. Total premi yang harus saya bayar adalah sebesar 70 juta rupiah. Pembayaran premi diperjanjikan dengan cara 2 kali angsuran. Angsuran pertama sebesar 40 juta rupiah jatuh tempo pada tanggal 04 Januari 2007 dan angsuran kedua sebesar 30 juta rupiah jatuh tempo pada tanggal 04 Maret 2007. Saya telah melakukan pembayaran angsuran pertama pada tanggal 04 Januari 2007, namun saya tidak melakukan pembayaran angsuran kedua tersebut. Pada tanggal 01 November 2007 kapal saya tenggelam dikarenakan oleh ombak besar di perairan sekitar Sumatra. Di dalam polis asuransi terdapat klausula "KLAUSUL PREMI DITANGGUHKAN & PENUH APABILA TERJADI KERUGIAN" yang berisi: Apabila premi tidak dibayarkan secara penuh dalam ketentuan kredit yang diizinkan, maka tanggungan yang disanggupi oleh polis ini dianggap berakhir pada tengah malam pada tanggal jatuh tempo tersebut. Selanjutnya dipahami dan disepakati bahwa apabila muncul klaim berdasarkan polis ini yang menurut Penilai Kerugian Rerata yang ditunjuk, perkiraan jumlah klaim tersebut melebihi premi angsuran yang dibayarkan pada polis ini, premi angsuran tersebut kemudian tunggakannya menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayarkan. Pertanyaan saya: Apakah saya tetap bisa mengajukan klaim asuransi saya tersebut dikarenakan saya tidak melakukan pembayaran angsuran kedua? Terima kasih.