KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatalan Merger

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembatalan Merger

Pembatalan Merger
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembatalan Merger

PERTANYAAN

1. Apakah KPPU dapat membatalkan persetujuan merger yang telah diberikan Menkumham seperti yang diamanatkan pasal 47 ayat (2) huruf e UU No. 5/1999 (kaitannya dengan PP 57 Tahun 2010); dan 2. Bagaimana status hukum perseroan yang telah berakhir karena hukum akibat melakukan penggabungan atau peleburan yang kemudian merger tersebut dibatalkan oleh KPPU? Atas bantuan yang diberikan saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) huruf e UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”) menyatakan bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut maka KPPU berwenang membatalkan persetujuan penggabungan (merger) yang sebelumnya telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenhukham”).

     

    Pada sisi lain, menurut Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Sjafruddin, penilaian KPPU yang dilakukan setelah perusahaan melakukan penggabungan/peleburan bukan lagi menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5/1999 KPPU berwenang membatalkan persetujuan merger yang telah diberikan Menkumham. Demikian dijelaskan Sjafruddin dalam pendapat tertulisnya dalam surat No. AHU.2-AH.0I.09-9547 yang disampaikan dalam seminar hukumonline mengenai “Arah Kebijakan KPPU Berkaitan dengan Regulasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi” pada 16 Desember 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha

    Pendekatan <i>Per Se Illegal</i> dan <i>Rule of Reason</i> dalam Persaingan Usaha
     

    2.      Ketentuan pasal 122 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.

     

    Berdasarkan pasal tersebut di atas maka status perseroan sebelum melakukan penggabungan atau peleburan telah berakhir karena hukum dan berubah menjadi perseroan yang telah menggabungkan diri atau meleburkan diri. Namun, status hukum setelah perseroan menggabungkan atau meleburkan diri tapi kemudian dibatalkan karena alasan apapun tidak diatur dalam UU No. 40/2007. Hal tersebut juga tidak diatur dalam UU No. 5/1999 jo PP 57/2010.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sementara itu, dalam pendapat tertulisnya pihak Ditjen AHU Kemenhukham menyatakan bahwa pembatalan suatu penggabungan atau peleburan oleh KPPU berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan konsekuensi yang sangat besar bagi dunia usaha.

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga dapat dipahami.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.      Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!