Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Debitur Berubah dari CV menjadi PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Debitur Berubah dari CV menjadi PT

Debitur Berubah dari CV menjadi PT
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Debitur Berubah dari CV menjadi PT

PERTANYAAN

Kami perusahaan multifinance mempunyai Debitur yang berubah bentuk dari CV (Perseroan Komanditer) menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pertanyaan saya, bagaimana status Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) yg telah dibuat sebelum perubahan ? Mohon penjelasannya.. Terimakasih, Juju.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbedaan prinsipil antara CV (Commanditaire vennootschap) dengan PT (Perseroan Terbatas) adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT yang merupakan perseoran berbadan hukum, memisahkan harta perseroan dengan harta pribadi sehingga tanggung jawabnya terbatas, tidak sampai kepada harta pribadi para pemegang saham.

     

    Dalam hal ini perusahaan Anda telah terikat Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) dengan CV yang sebelum kemudian berubah bentuk menjadi PT. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh CV sebelum berubah menjadi PT ini dapat tetap mengikat PT yang baru apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah (lihat Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas):

    KLINIK TERKAIT

    Hak Menandatangani MoU

    Hak Menandatangani MoU
     

    1.         Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

    2.         RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.         Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

    4.         Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

    5.         Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

     

    Jadi, Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) antara perusahaan Anda dengan CV tersebut tetap sah dan mengikat PT yang baru (eks CV) SEPANJANG persyaratan-persyaratan tersebut di atas dipenuhi.

     

    Namun, jika PT yang baru tidak menerima perbuatan hukum para pendiri (pemilik CV), maka Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) tersebut tetap sah dan mengikat para pemilik CV secara pribadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!