Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

PERTANYAAN

Dengan hormat, Saya pria berusia 39 tahun, telah berkeluarga dan dikarunia 2 anak berusia 5,5 tahun dan 4 tahun. Saya bercerai dengan istri dan PA telah membacakan putusannya pada November 2010 lalu. PA memberikan hak hadhanah anak kepada saya dengan pertimbangan kemaslahatan anak. Atas putusan tersebut, mantan istri mengajukan banding. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah putusan majelis hakim dapat langsung dieksekusi, khususnya pengasuhan terhadap anak? 2. Apabila mantan istri belum mau menjalankan putusan PA, apakah dapat disomasi? pelanggaran pasal apa yang dapat dikenakan padanya? 3. Apabila isi memori banding banyak menyampaikan kebohongan/fitnah tanpa ada bukti, apakah Pembanding dapat dituntut secara pidana (dengan alasan pencemaran nama baik atau fitnah? 4. Apa pengertian dari putusan berkekuatan hukum tetap? Apa implikasinya bila belum berkekuatan hukum tetap kaitannya dengan eksekusi pengasuhan anak? Mohon penjelasan atas pertanyaan tersebut di atas. Atas bantuan yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Salam, M. Iqbal ICH

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.            Hukum acara yang berlaku di pengadilan agama pada dasarnya menganut hukum acara pada peradilan perdata kecuali diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UUPA”). Sehingga dalam pelaksanaannya, berlaku juga hukum acara perdata yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”).

     

    Mengenai pelaksanaan putusan ini diatur dalam Pasal 180 HIR bahwa Ketua Pengadilan dapat memerintahkan supaya suatu putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Akta Cerai

    Cara Mendapatkan Akta Cerai
     

    Lebih lanjut diatur dalam Pasal 64 UUPA, putusan pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.

     

    Jadi, terkait dengan eksekusi putusan mengenai hak asuh anak harus melihat kembali pada amar putusan tersebut apakah dalam amar putusan tersebut telah ditentukan bahwa hak asuh anak ini dapat dieksekusi walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi atau tidak. Apabila amar putusan menyatakan dapat dieksekusi walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi, maka putusan tersebut dapat langsung dieksekusi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.            Mengenai pelaksanaan putusan yang tidak dilaksanakan oleh pihak mantan istri, ketentuan dalam Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

     

    “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

     

    Jadi, apabila mantan istri Anda belum mau menjalankan putusan Pengadilan Agama tersebut, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama tersebut agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan istri Anda agar memenuhi isi putusan tersebut dan bukan dengan somasi. Karena berdasarkan Pasal 195 HIR, pelaksanaan putusan di pengadilan tingkat pertama adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan yang dalam prakteknya dijalankan oleh panitera.

     

    3.         Apabila isi memori banding tersebut dianggap “banyak menyampaikan kebohongan/fitnah tanpa ada bukti”, maka Pembanding dapat dituntut secara pidana apabila mencantumkan hal-hal yang memenuhi unsur-unsur pidana pencemaran nama baik (lihat Pasal 310 KUHP) dan/atau fitnah (lihat Pasal 317 KUHP) pada memori banding tersebut. Pembanding dapat diadukan dan dituntut secara pidana apabila diadukan oleh yang merasa dicemarkan nama baiknya atau difitnah. Tanpa pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan maka tindak pidana tersebut tidak akan diproses oleh pihak berwajib karena pencemaran nama baik dan/atau fitnah adalah termasuk delik aduan.

     

    Di sisi lain, jika pihak Pembanding tersebut menggunakan jasa seorang advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.  Imunitas advokat ini diatur dalam Pasal 16UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

          

    Namun dalam prakteknya, perlindungan hukum bagi advokat ini tidak bersifat mutlak akan tetapi sepenuhnya melihat pada kasus per kasus dan dikembalikan kepada kewenangan hakim untuk memutus apakah tindakan tersebut termasuk pencemaran nama baik/fitnah atau bukan dengan melalui proses pembuktian di pengadilan.

             

    4.            Menurut Kamus Hukum dalam situs Pengadilan Negeri Cibinong, putusan berkekuatan hukum tetap artinya putusan yang sudah tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi.

     

    Sedangkan, implikasi yang ditimbulkan apabila suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap adalah terhadap putusan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Sehingga apabila tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, maka apabila ada upaya hukum banding maupun kasasi, eksekusi terhadap putusan, hak asuh anak akan ditunda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.      Herzien Inlandsch Reglement / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui

    3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    4.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!