Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Laporan KDRT Pasca-Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Laporan KDRT Pasca-Cerai

Status Laporan KDRT Pasca-Cerai
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Laporan KDRT Pasca-Cerai

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya tentang: 1. Apakah rekaman pembicaraan melalui telepon bisa dijadikan alat bukti untuk mengajukan laporan ke polisi.? 2. Apakah istri yang sudah menelantarkan anak dan berzinah berhak memperoleh hak asuh anak dan harta gono gini? 3. Apakah laporan KDRT di polisi batal jika terjadi perceraian? Demikian, sekali lagi mohon penjelasannya. Terima kasih. Phian70.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.         Mengenai laporan atau aduan ke polisi, sebenarnya tidak perlu disertai dengan bukti-bukti terlebih dahulu melainkan hanya bersifat laporan baik secara lisan maupun tertulis atas suatu tindak pidana. Namun, pada prakteknya polisi akan meminta barang bukti yang ada untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam hal akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, kemudian diperlukan bukti permulaan yang cukup (lihat Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan ada minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Lebih lanjut mengenai bukti permulaan yang cukup ini silahkan baca di sini dan di sini.

     

    Mengenai rekaman pembicaraan melalui telepon sebagai barang bukti, sejak diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), jenis alat bukti dalam pembuktian perkara pidana lebih diperluas. Alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP hanya terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dengan adanya UU ITE ini segala macam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk rekaman pembicaraan melalui telepon (lihat Pasal 5 UU ITE). Namun, dalam proses pembuktiannya perlu dibuktikan lebih jauh apakah bukti rekaman tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistem informasi. Lebih lanjut simak artikel kami yang berjudul Alat Bukti Rekaman.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?
     

    2.         Mengenai hak asuh anak, Farida Prihatini (pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia), menilai bahwa sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 Inpres No. 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) bahwa anak di bawah 12 tahun adalah menjadi hak ibu. Namun, menurut Farida hak asuh anak tersebut juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Yang diutamakan itu adalah untuk kebaikan si anak, cetus Farida (lebih lanjut simak artikel kami berjudul Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak).

     

    Jadi, apabila memang sang Ibu terbukti telah berkelakuan tidak baik (misalnya berzinah), pengadilan akan mempertimbangkan hak asuh tersebut untuk diberikan kepada sang Ayah. Namun, semuanya kembali kepada kewenangan dan pertimbangan Hakim yang memutus perkara tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan mengenai harta gono gini, pada prinsipnya akan dibagi dua (50:50) antara suami dan istri yang bercerai (lihat Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 97 KHI ). Ketentuan ini diterapkan tentunya dalam hal tidak ada perjanjian perkawinan saat keduanya menikah. Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu. Simak juga artikel kami berjudul Pembagian Harta Gono Gini.

     

    Oleh karena itu, walaupun istri telah berzinah, istri akan tetap berhak mendapatkan bagian 50% dari harta bersama pada saat bercerai, kecuali Hakim menentukan lain.

     
     

    3.         Pada prinsipnya, perceraian tidak membatalkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), KDRT merupakan delik laporan yaitu dapat dilaporkan oleh siapa saja dan dapat diproses secara pidana, terpisah dari perkara perdatanya (perceraian).

     

    Namun, dalam beberapa kasus KDRT ringan dan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi anggota keluarga yang dianiaya untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dikategorikan delik aduan (lihat Pasal 52, Pasal 52, dan Pasal 53 UU KDRT). Dalam hal ada pencabutan aduan, pemeriksaan perkara akan dihentikan. Lebih jauh simak artikel kami berjudul Melonjak, Cerai Akibat Penganiayaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

     
    Dasar hukum:

    1.            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.            Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    3.            Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    4.            Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    5.            Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!