Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?

Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?

PERTANYAAN

1. Apakah proses hukum penggabungan, peleburan, dan akuisisi semuanya harus mendapat persetujuan Menkumham? dan 2. Dalam bentuk apakah persetujuan diberikan? 3. Pernahkah Menkumham menolak memberikan persetujuan untuk merger dan akuisisi? Atas bantuan yang diberikan saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pasal 21 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyatakan bahwa yang perlu mendapatkan persetujuan Menteri hanyalah untuk perubahan-perubahan tertentu sebagai berikut:

     

    a.      nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank

    Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank

    b.      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    c.      jangka waktu berdirinya Perseroan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.      besarnya modal dasar;

    e.      pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

    f.       status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

     

    Bagi suatu perusahaan yang akan melakukan penggabungan, peleburan dan akuisisi (pengambilalihan) tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) kecuali merubah AD yang mencakup satu atau lebih perubahan tersebut di atas. Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan dan akuisisi dengan perubahan AD yang demikian, penggabungan, peleburan dan akuisisi baru mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri tersebut.

     

    Ketentuan serupa dapat kita jumpai juga dalam PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

     

    Khusus untuk Bank, untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (lihat Pasal 4 ayat [1] PP No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank).

     

    Jadi, tidak semua penggabungan, peleburan, dan akuisisi harus mendapat persetujuan Menteri.

     

    2.      Persetujuan atas peleburan dan perubahan AD mengenai hal tertentu (sebagaimana tersebut di atas) dalam rangka penggabungan dan akuisisi diberikan dalam bentuk surat Keputusan Menteri (SK Menteri).

     

    3.      M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Perseroan Terbatas” (hal. 495 dan 515) menulis bahwa untuk merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) tidak memerlukan persetujuan Menteri, melainkan hanya bersifat pemberitahuan saja kepada Menteri. Oleh karena itu, tidak akan ada penolakan dari Menteri terhadap merger dan akuisisi (lihat Pasal 129 ayat [2] dan Pasal 131 ayat [2] UUPT), kecuali ada perubahan AD yang termasuk Pasal 21 ayat (2) UUPT.

     

    Sedangkan, terhadap merger dan akuisisi yang menyebabkan perubahan AD yang memerlukan persetujuan Menteri barulah ada kemungkinan Menteri memberi atau menolak memberikan persetujuan atas perubahan AD tersebut. Misalnya dalam hal perubahan nama PT, apabila ada kesamaan dengan nama PT yang telah ada (lihat Pasal 16 UUPT) maka Menteri tidak akan memberikan persetujuan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    2.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

    3.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!