Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Indoktrinasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Indoktrinasi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Indoktrinasi
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Indoktrinasi

PERTANYAAN

Salam Bung Pokrol, saya mau tanya. Berkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang melakukan indoktrinasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Indoktrinasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah pemberian ajaran secara mendalam (tanpa kritik) atau penggemblengan mengenai suatu paham atau doktrin tertentu dengan melihat suatu kebenaran dari arah tertentu saja.

     
     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku indoktrinasi, sebenarnya terhadap pelaku indoktrinasi yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Akan tetapi melihat pada unsur dan tujuan dari tindakan tersebut kita dapat merujuk pada pengaturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 yang berbunyi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya
     

    (1)   Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    a.   mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.   mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2)   Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

     

    Selain itu, merujuk pada Pasal 14  UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU 15/2003”)juga mengatur bahwa setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

     

    Dengan demikian, dalam hal indoktrinasi terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengakibatkan orang atau sekelompok orang tersebut melakukan tindak pidana terorisme, dengan kata lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, maka penganjur/penggerak (orang yang melakukan indoktrinasi) dapat dijerat dengan Pasal 14 UU 15/2003.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.        Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!