KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Pengadilan Perkara Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Putusan Pengadilan Perkara Narkotika

Putusan Pengadilan Perkara Narkotika
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Putusan Pengadilan Perkara Narkotika

PERTANYAAN

Sebelumnya saya berterima kasih kepada hukum online yang sekiranya mau membantu dalam menjawab pertanyaan saya: Apakah harus selalu putusan pengadilan mengenai narkotika berbunyi "dirampas untuk dimusnahkan"? Bagaimana bila bunyi putusan "dirampas untuk negara", apakah hal itu wajar? Dan apakah ada batasan hakim dalam membuat amar putusannya dalam hal ini mengenai barang bukti narkotika? Bila amar putusan itu "dirampas untuk negara", apakah ada peraturan yang dilanggar atau kekeliruan yang hakim lakukan? Saya mohon bantuannya, sekian terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Putusan pengadilan dalam memutus perkara narkotika tidak selalu berbunyi “dirampas untuk dimusnahkan”, akan tetapi dapat juga berbunyi “dirampas untuk negara”. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) yang berbunyi:

     

    “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
     

    Sedangkan, ketentuan mengenai pemusnahan Narkotika diatur dalam Pasal 91 UU 35/2009 yang menyatakan, “Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.”

     

    Dengan demikian, apabila Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa narkotika tersebut “dirampas untuk negara”, maka hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 35/2009).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!