Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya
Bosni Gondo Wibowo, S.H., LL.M.Altruist Lawyers
Altruist Lawyers
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

PERTANYAAN

Apakah putusan pengadilan asing dapat dilaksanakan di Indonesia? Jika bisa, bagaimana prosedurnya dan mohon informasi mengenai peraturan yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap negara di dunia memiliki konstitusi hukum berbeda yang telah disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat yang hidup didalamnya dalam rangka menjaga ketertiban umum. Namun, di era teknologi yang semakin canggih tidak menutup kemungkinan apabila seseorang dengan kewarganegaraan yang berbeda menjalin kerja sama yang menimbulkan hubungan hukum diantara keduanya.

    Oleh karena itu, apabila para pihak yang menjalin kerja sama telah menyetujui bahwa penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan asing dan akan dijalankan oleh para pihak, lantas, apakah putusan pengadilan asing tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia? Jika bisa, bagaimana prosedurnya dan apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Eksekusi Putusan Pengadilan Asing yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 8 Februari 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing

    Ny. Sut. Girsang dalam buku berjudul Arbitrase Jilid I, menjelaskan bahwa pada dasarnya, suatu putusan pengadilan merupakan cerminan dari kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, putusan yang dikeluarkan oleh satu negara hanya dapat dilaksanakan pada negara tersebut dan tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Hal ini termuat dalam Pasal 436 R.V yang menjelaskan bahwa suatu putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia dikarenakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

    Apabila para pihak yang terikat dalam sebuah perjanjian yang pihaknya berasal dari dua atau lebih negara berbeda, menyetujui bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui pengadilan asing dan akan dijalankan oleh para pihak, tetap saja putusan asing yang timbul atas perjanjian tersebut hanya akan dihormati dan akan dijadikan sebagai suatu ”fakta” berupa  putusan yang sifatnya tidak mengikuti hakim di Indonesia. Kemudian, untuk dieksekusi, putusan harus diperiksa ulang kembali dari proses awal hingga pada akhirnya keluar putusan yang sah.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Permohonan pemeriksaan ulang tersebut diperbolehkan menurut hukum di Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 134 R.V yang berbunyi:

    (s.d. u. dg. S. 1901-15; S. 1908-522.) Perkara-perkara yang sebelumnya telah digugat di hadapan hakim lain antara pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula atau yang oleh pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula telah diserahkan penyelesaiannya kepada para wasit dan masih berjalan, atau dalam hal suatu perselisihan yang erat hubungannya dengan suatu perkara yang sudah ada di tangan hakim lain atau ada di tangan para wasit, maka dapat dimintakan agar perkara itu dilimpahkan kepada hakim lain itu atau pada para wasit yang telah diangkat. Hal ini harus dilakukan dengan suatu permintaan yang beralasan sebelum dilakukan pembelaan pada hari yang telah ditentukan untuk pembelaan itu. (s.d. t. dg. S. 1908-522.) Pelimpahan itu dapat juga diminta oleh penggugat, tetapi hanya dalam tahap dilakukan kesimpulan gugatnya. (KUHPerd. 1197; Rv. 95, 99, 128, 270, 279, 349, 436, 615.)

    Selanjutnya, setelah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusi baru dapat dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan pada umumnya sebagaimana tertera pada Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR.

    Eksekusi Putusan Arbitrase Asing

    Berbeda dengan eksekusi terhadap putusan pengadilan asing, putusan arbitrase asing justru dapat langsung didaftarkan permohonan eksekusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999 atau UU Arbitrase dan Pasal 5 ayat (1) PERMA 1/1990. Hal ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958,[2] dan keterangan mengenai ratifikasi tersebut tercantum dalam Keppres 34/1981.

    Namun, perlu digaris bawahi bahwa nominasi pembentukan regulasi tersebut diberi beberapa batasan selayaknya untuk tetap menjaga konstitusi di Indonesia. Mengutip pada Pasal 66 UU Arbitase, putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
    2. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
    3. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
    4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
    5. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Menurut Yahya Harahap dalam buku berjudul Arbitrase, tata cara eksekusi putusan arbitrase asing mengikuti ketentuan yang diatur dalam HIR sebagaimana tertera pada Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR. Dengan ini, berarti pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing sama dengan tata cara pelaksanaan eksekusi putusan biasa yang berlaku terhadap eksekusi putusan pengadilan pada umumnya (hal. 374).

    Secara prosedural, putusan eksekusi asing harus melewati beberapa proses untuk selanjutnya dapat diakui keabsahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Arbitrase. Namun, apabila putusan arbitrase asing tersebut menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka eksekuatur hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk di eksekusi.[3]

    Ny. Sut. Girsang dalam buku yang sama juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase memiliki executoriale kracht yang berarti sebelum putusan tersebut di eksekusi maka harus terlebih dahulu diberikan exequatur (pelaksana putusan). Kemudian, untuk mendapatkan exequatur, dalam Pasal 66 UU Arbitrase dan Pasal 4 Perma 1/1990 ditegaskan bahwa putusan arbitrase asing tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi azasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia, yaitu ketertiban umum.

    Baca juga: Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

    Dengan demikian, apabila putusan arbitrase asing tersebut menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) PERMA 1/1990, tahap dalam penetapan exequatur adalah sebagai berikut:

    1. Permohonan untuk eksekusi putusan Arbitrase Asing hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan (dideponir) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai tatacara yang berlaku menurut Pasal 377 RID/Pasal 705 Reglemen Daerah-daerah Luar Jawa dan Madura;
    2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dalam ayat 1 mengirimkan berkas permohonan eksekusi Arbitrase Asing tersebut Kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung untuk memperoleh Exequatur;
    3. Pengiriman berkas permohonan ke Mahkamah Agung dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

    Setelah serangkaian proses di atas selesai, Mahkamah Agung yang akan langsung menetapkan exequatur yang selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[4]

    Syarat Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing

    Pada tahap pendaftaran, putusan Arbitrase Asing hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Arbitrase yang berbunyi:

    Ayat (1)

    Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.

    Ayat (2)

    Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.

    Selanjutnya, terdapat beberapa syarat teknis yang perlu dicatat dalam pengajuan pendafataran dan pengiriman berkas permohonan sesuai Pasal 5 ayat (4) PERMA 1/1990 yaitu:

    Pengiriman berkas permohonan itu harus disertai dengan:

      1. Asli putusan atau turunan putusan Arbitrase Asing yang telah diotentikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perihal otentikasi dokumen-dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
      2. Asli perjanjian atau turunan perjanjian yang menjadi dasar putusan Arbitrase Asing yang telah diotentikasi sesuai dengan ketentuan perihal otentikasi dokumen-dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
      3. Keterangan dari perwakilan diplomatik Indonesia di negara dimana putusan Arbitrase Asing tersebut diberikan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat secara bilateral dengan negara Indonesia atau pun terikat secara bersama-sama dengan negara Indonesia dalam suatu konvensi Internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan suatu putusan Arbitrase Asing.

    Sebagai informasi, apabila putusan dilakukan di luar dari daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan langsung meneruskannya kepada Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang.[5]

    Baca juga: Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi

    Kesimpulannya, putusan pengadilan adalah cerminan dari kedaulatan negara, sehingga putusan yang dikeluarkan oleh satu negara hanya dapat dilaksanakan pada negara tersebut dan tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing, putusan harus diperiksa ulang kembali hingga akhirnya keluar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, eksekusi baru dapat dilaksanakan. Sedangkan, putusan arbitrase asing dapat langsung didaftarkan permohonan eksekusi, yang tentu harus memenuhi syarat teknis pengajuan pendafataran dan pengiriman berkas permohonan eksekusi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Reglement op de Rechtsvordering;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, yang Telah ditandatangani di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing;
    6. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap, Arbitrase Cet. 1. Jakarta: Pustaka Kartini, 1991;
    2. Mutiara Hikmah. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 2, 2008;
    3. Ny. Sut. Girsang. Arbitrase Jilid I. Jakarta: Mahkamah Agung-RI, 1992;
    4. Viva Orchita (et.al). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesia (Studi Loan Agreement antara Republik Indonesia Dan Nordea Bank Danmark A/S (Denmark)). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, 2016.

    [1] Viva Orchita (et.al). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesia (Studi Loan Agreement antara Republik Indonesia Dan Nordea Bank Danmark A/S (Denmark)). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, 2016, hal. 15.

    [2] Mutiara Hikmah. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 2, 2008, hal. 322.

    [3] Pasal 66 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).

    [4] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“PERMA 1/1990”).

    [5] Pasal 6 ayat (2) PERMA 1/1990.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!