Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Likuidasi Bank di Pengadilan Niaga
PERTANYAAN
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan bahwa sengketa dalam proses likuidasi diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Bagaimana proses beracaranya? Apakah ada kekhususan dalam proses beracaranya? Adakah peraturan khusus yang mengatur penyelesaian sengketa perkara di Pengadilan Niaga? Terima kasih.