Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Likuidasi Bank di Pengadilan Niaga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Likuidasi Bank di Pengadilan Niaga

Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Likuidasi Bank di Pengadilan Niaga
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Likuidasi Bank di Pengadilan Niaga

PERTANYAAN

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan bahwa sengketa dalam proses likuidasi diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Bagaimana proses beracaranya? Apakah ada kekhususan dalam proses beracaranya? Adakah peraturan khusus yang mengatur penyelesaian sengketa perkara di Pengadilan Niaga? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda benar bahwa berdasarkan Pasal 50 UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”), dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Likuidasi yang dimaksud Pasal 50 UU LPS tersebut adalah likuidasi bank yang merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank (lihat Pasal 1 angka 12 Peraturan LPS No. 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank).

     

    KLINIK TERKAIT

    Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

    Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

    Proses beracara di Pengadilan Niaga dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata kecuali mengenai hal-hal yang diatur secara berlainan dalam UU yang bersangkutan. Dalam hal ini, UU LPS tidak mengatur secara berlainan dari Hukum Acara Perdata yang berlaku.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai Pengadilan Niaga sampai saat ini belum ada karena masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang dan belum disahkan untuk menjadi Undang-Undang.

     

    Namun, peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa perkara di Pengadilan Niaga dapat kita temui masih tersebar dalam beberapa UU seperti UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, termasuk UU LPS (lebih lanjut simak artikel kami Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

    2.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    3.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    5.      Peraturan Lembaga penjamin Simpanan No. 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!