KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Motor Kredit Dibawa Lari Paman Sendiri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Motor Kredit Dibawa Lari Paman Sendiri

Motor Kredit Dibawa Lari Paman Sendiri
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Motor Kredit Dibawa Lari Paman Sendiri

PERTANYAAN

Bagaimana saya menghadapi kasus seperti di bawah ini: Saya secara sadar disuruh menandatangi perjanjian kontrak kredit antara saya dan paman saya. Kredit tersebut adalah kredit motor. Setelah beberapa bulan paman saya kabur dan pihak bank terus mendesak saya untuk membayar kewajiban angsuran sebagaimana telah saya tanda tangani. Kini, paman saya bebas berkeliaran dan motor yang harusnya dia bayar (menggunakan nama saya di perjanjian kredit) telah dia gadaikan, diminta pertanggungjawabannya pun malah tidak ada respon. Akhirnya saya laporkan ke polisi, tetapi malah menuduh saya telah lalai. Solusinya harus seperti apa kira-kira?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan yang Anda sampaikan, kami asumsikan Anda telah cakap secara hukum untuk menandatangani suatu perjanjian yaitu (lihat Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):

    1.      Telah dewasa (telah berusia 21 tahun atau telah kawin);

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    2.      Tidak di bawah pengampuan.

     

    Karena Anda yang menandatangani Perjanjian Kredit tersebut maka Perjanjian Kredit tersebut mengikat Anda dengan pihak Bank. Sehingga dalam hal ini memang secara hukum Anda-lah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, apabila Paman Anda bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian ini, maka Paman Andalah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut apabila Anda tidak dapat melunasinya. Anda tidak memberikan gambaran secara jelas status Paman Anda dalam perjanjian ini sehingga tidak jelas apakah Paman Anda juga bertindak sebagai penjamin atau tidak.

     

    Apabila Paman Anda tidak bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian ini, dengan demikian motor tersebut adalah sah milik Anda. Apabila motor tersebut ternyata kemudian digadaikan oleh Paman Anda, maka Paman Anda dapat dituntut secara pidana telah melakukan tindak pidana penggelapan (lihat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Sedangkan, bagi yang menerima gadai atau membeli motor tersebut, apabila telah mengetahui bahwa motor tersebut diperoleh dengan tidak sah, maka orang tersebut juga dapat dituntut dengan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 KUH Pidana.

     

    Jadi, jika pendekatan kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat melaporkan paman Anda ke polisi atas dugaan penggelapan, dan demikian pula pihak yang menerima gadai atau membeli motor tersebut atas dugaan penadahan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!