Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyalahgunaan Jabatan Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Penyalahgunaan Jabatan Notaris

Penyalahgunaan Jabatan Notaris
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyalahgunaan Jabatan Notaris

PERTANYAAN

Apabila ada seorang Notaris yang membuat atau bekerja sama dan menandatangani suatu akta palsu atau akta proforma, undang-undang atau peraturan apakah yang dapat menjerat Notaris tersebut? Apakah Notaris tersebut dapat dipidana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai pidana penyertaan, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, yaitu bagi:

     

    “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

    Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan
     

    Dalam hal seorang Notaris membuat atau bekerja sama dan menandatangani suatu akta palsu atau akta proforma (akta pura-pura), maka terhadap Notaris tersebut dapat dikenakan pidana penyertaan pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo Pasal 264 ayat (1) KUHP.

     

    Unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk Notaris tersebut dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP adalah (dikutip dari buku “Kejahatan Mengenai Pemalsuan” oleh Drs. Adami Chazawi, S.H., hal 98, 107-109):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    A.           Unsur-unsur objektif:

    (1)        Perbuatan:        

    ·         membuat palsu;

    ·         memalsu;

    (2)        Objeknya surat yang:

    ·         Dapat menimbulkan suatu hak;

    ·         Menimbulkan suatu perikatan;

    ·         Menimbulkan suatu pembebasan utang;

    ·         Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal;

    (3)        Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut.

    B.     Unsur subjektif: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

    Dan memiliki unsur pemberat yaitu berupa akta otentik.

     

    Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (lihat Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Pejabat umum pembuat akta otentik ini misalnya, Notaris, Pegawai Catatan Sipil, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

     

    Namun, apabila Notaris tersebut tidak mengetahui bahwa keterangan yang diberikan oleh kliennya adalah keterangan palsu, maka yang berlaku adalah Pasal 266 ayat (1) KUHP:

    (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

     

    Dalam rumusan tersebut, diungkapkan oleh Adami Chazawi (hal. 112-113) bahwa tidak dicantumkan orang yang disuruh untuk memasukkan keteraangan palsu tersebut, tetapi dapat diketahui dari unsur “ke dalam akta otentik” bahwa orang tersebut adalah pembuat akta otentik.

     

    Sehingga, berdasarkan pasal tersebut, Adami Chazawi menjelaskan, oleh karena pejabat pembuat akta otentik tidak mengetahui perihal tidak benarnya keterangan tentang sesuatu hal itu (karena hanya disuruh), maka Pejabat Pembuat Akta Otentik (dalam hal ini Notaris) tidak dapat dipidana.

     

    Mengenai proses pemanggilan Notaris untuk kepentingan perkara pidana, silahkan simak artikel berikut: Apakah Advokat dan Notaris Bisa Dituntut Pidana?

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
     
    Dasar hukum:

    1.         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!