hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Kamis, 03 Maret 2011
Pertanyaan:
Tunjangan Fungsional
Di perusahaan saya terdapat Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan manajemen, yang mana dalam pengertian “Upah” adalah "imbalan bulanan dalam bentuk uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja sesuai dengan golongan pekerja." Perusahaan memberlakukan Clean Wage di mana Upah yang tadinya terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan-Tunjangan disatukan menjadi hanya Upah saja. Namun, Perusahaan masih memberikan Functional Allowance (tunjangan Fungsional/Jabatan) setiap bulannya kecuali bulan April tidak diberikan. Yang menjadi Pertanyaan adalah: 1. Apakah Pemberian Tunjangan Fungsional dapat dikatakan sebagai Tunjangan Tetap karena diberikan teratur setiap bulan kecuali bulan April, dengan dalih pada April telah diberikan pembayaran uang cuti tahunan sehingga pekerja dianggap tidak bekerja sehingga tidak mendapat Tunjangan Fungsional? 2. Apakah yang dimaksud dengan "Teratur" dalam pemberian sesuatu tunjangan? 3. Bagaimana caranya agar Tunjangan Fungsional tersebut masuk sebagai Tunjangan Tetap sehingga bisa masuk sebagai Upah Bulanan, karena perusahaan membuat tidak membayarkan pada April untuk menghindari sebagai Tunjangan Tetap yang berimplikasi pada Perhitungan Uang Pensiun ataupun PHK? 4. Lembaga mana yang bisa dimintakan penegasan mengenai penyimpangan atas pemberlakuan implementasi Tunjangan Fungsional ini yang merupakan penyelundupan hukum? Terima kasih atas bantuannya.
NABILH
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b78d72b89322/lt4fa7a7b94c129.jpg

1.   Dalam Penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa tunjangan tetap, adalah pembayaran kepada pekerja/buruh (karyawan) yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Demikian juga dalam SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990 dijelaskan bahwa tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja (karyawan) dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (basic salary), seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pemberian tunjangan fungsional (functional allowance) dimaksud diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran dan/atau pencapaian prestasi tertentu serta dibayar bersamaan dengan upah pokok, maka -menurut hemat kami- dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap (fixed allowance). Adanya pengecualian pemberian tunjangan fungsional dimaksud (pada April) berkenaan dengan –substitusi- pemberian uang (tunjangan) cuti tahunan, hanyalah merupakan suatu persyaratan (terms and condition), tanpa mengurangi arti tunjangan fungsional dimaksud sebagai tunjangan tetap.

 

2.   Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, yang dimaksud dengan “teratur” dalam pemberian tunjangan (khususnya tunjangan tetap), menurut hemat kami, adalah pemberian uang di luar upah pokok yang diberikan secara reguler, tertib dengan jumlah yang sama dalam satuan waktu tertentu (yakni, sejak Mei sampai dengan Maret tahun berikutnya).

 

3.   Untuk memasukkan tunjangan fungsional sebagai tunjangan tetap, tentunya minimal harus memenuhi ketentuan sebagaimana disebut di atas, yakni

a.      dilakukan secara teratur;

b.      tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu;

c.      dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

 

4.   Untuk lebih meyakinkan Saudara mengenai status dan kategori tunjangan fungsional dimaksud, menurut hemat kami, lembaga yang dapat diminta penegasan terkait dengan tunjangan fungsional tersebut, adalah kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota Saudara. Namun, apabila terdapat perbedaan persepsi dan penafsiran, tentunya sah-sah saja adanya beda pendapat dimaksud. Karena semua orang dapat menafsirkan dan meng-interpretasikan suatu ketentuan sesuai dengan kepentingannya, berdasarkan argumentasi yang diberikan (reasonable).

 

Demikian pendapat kami, semoga dapat bermanfaat.

 
Dasar hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b79fbd0294b2.jpg

8066 hits
Di: Buruh & Tenaga Kerja
sumber dari: INDOLaw
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.