1. Dalam Penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa tunjangan tetap, adalah pembayaran kepada pekerja/buruh (karyawan) yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Demikian juga dalam SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990 dijelaskan bahwa tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja (karyawan) dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (basic salary), seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pemberian tunjangan fungsional (functional allowance) dimaksud diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran dan/atau pencapaian prestasi tertentu serta dibayar bersamaan dengan upah pokok, maka -menurut hemat kami- dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap (fixed allowance). Adanya pengecualian pemberian tunjangan fungsional dimaksud (pada April) berkenaan dengan –substitusi- pemberian uang (tunjangan) cuti tahunan, hanyalah merupakan suatu persyaratan (terms and condition), tanpa mengurangi arti tunjangan fungsional dimaksud sebagai tunjangan tetap.
2. Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, yang dimaksud dengan “teratur” dalam pemberian tunjangan (khususnya tunjangan tetap), menurut hemat kami, adalah pemberian uang di luar upah pokok yang diberikan secara reguler, tertib dengan jumlah yang sama dalam satuan waktu tertentu (yakni, sejak Mei sampai dengan Maret tahun berikutnya).
3. Untuk memasukkan tunjangan fungsional sebagai tunjangan tetap, tentunya minimal harus memenuhi ketentuan sebagaimana disebut di atas, yakni
a. dilakukan secara teratur;
b. tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu;
c. dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
4. Untuk lebih meyakinkan Saudara mengenai status dan kategori tunjangan fungsional dimaksud, menurut hemat kami, lembaga yang dapat diminta penegasan terkait dengan tunjangan fungsional tersebut, adalah kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota Saudara. Namun, apabila terdapat perbedaan persepsi dan penafsiran, tentunya sah-sah saja adanya beda pendapat dimaksud. Karena semua orang dapat menafsirkan dan meng-interpretasikan suatu ketentuan sesuai dengan kepentingannya, berdasarkan argumentasi yang diberikan (reasonable).
Demikian pendapat kami, semoga dapat bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.