Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Hasil Lie Detector Sebagai Alat Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kekuatan Hasil Lie Detector Sebagai Alat Bukti

Kekuatan Hasil Lie Detector Sebagai Alat Bukti
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Hasil Lie Detector Sebagai Alat Bukti

PERTANYAAN

Salam hangat bagi hukum online. Terkait dengan lie detector (alat uji kebohongan): 1) Sikap apa yang harus diambil oleh seorang hakim apabila lie detector dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dikaitkan dengan Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”? 2) Apakah lie detector dapat digunakan kalau kita melihat pada prinsip-prinsip pembaharuan hukum? 3) Apakah lie detector termasuk ke dalam alat bukti elektronik di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan perluasan alat bukti tersebut? Mohon bantuannya, terima kasih. Salam sejahtera.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pada dasarnya kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti yang sah adalah bebas, dalam arti semua bergantung kepada keyakinan hakim atas alat bukti tersebut.  Namun, yang perlu dicermati adalah a. apakah hal tersebut termasuk dalam alat bukti yang diatur dalam undang-undang?  b. apakah alat bukti tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam undang-undang?

     

    Untuk tindak pidana umum, masalah alat bukti diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).  Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa yang termasuk dalam alat bukti adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Penyadapan Telepon oleh KPK

    Dasar Hukum Penyadapan Telepon oleh KPK

    a.      keterangan saksi,

    b.      keterangan ahli, 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.      surat,

    d.      petunjuk, dan

    e.      keterangan terdakwa. 

     

    Hasil atas lie detector tidak termasuk dalam salah satu kategori alat bukti dalam KUHAP.  Jika lie detector dimasukkan dalam pertimbangan hakim dalam memutus, maka lie detector tidak bisa menjadi dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, karena keyakinan hakim  hanya boleh didasarkan kepada dua alat bukti yang sah (lihat Pasal 183 KUHAP). Lain halnya jika hasil lie detector  dipakai  dalam hal  memperkuat keyakinan hakim atas suatu alat bukti lain yang sah, seperti misalnya keterangan ahli atau keterangan saksi. 

     

    Mengingat  dalam pertanyaan tidak dijelaskan  untuk perkara apakah hasil lie detector ini digunakan, maka jika hasil lie detector berupa print out atau hasil cetak di atas kertas (yang biasanya dikuatkan dengan keterangan ahli). Hal ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, yang (misalnya) digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim atas dugaan adanya tindak pidana keterangan/sumpah palsu.  Tentu saja hal ini harus didukung oleh alat bukti lain yang bersesuaian.

     

    2.      Melihat prinsip pembaharuan hukum, maka beberapa undang-undang khusus yang mengatur mengenai Tindak pidana khusus, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008), telah mengakomodir pengaturan mengenai alat bukti digital/elektronik, termasuk dalam kategori ini hasil lie detector.   Misalnya, untuk tindak pidana korupsi yang sudah memasukkan data elektronik sebagai sumber dari alat bukti petunjuk.

     

    3.      Pasal 5 UU ITE telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti untuk tindak pidana terkait  ITE adalah alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (maksudnya KUHAP) dan alat bukti lain termasuk informasi eletronik maupun dokumen elektronik.  Melihat dari bentuknya, lie detector termasuk dalam dokumen elektronik, tetapi hal lain yang harus dipertimbangkan adalah apakah dokumen elektronik tersebut berhubungan dengan tindak pidana ITE yang sedang diperiksa?

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan editor: UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dikutip penanya dalam pertanyaannya sejak 29 Oktober 2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan  UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 mengatur hal yang sebelumnya diatur dalam Pasal 16  ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 sebagaimana dikutip penanya dalam pertanyaan di atas.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!