Yth., Bapak/Ibu Hukum Online, Saya bekerja di suatu perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri (sembilan bulan dan sampai saat ini jumlah karyawannya 300 orang). Sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 pasal 108 bahwa perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan. Sebenarnya saat ini perusahaan sudah ada rencana untuk membuatkan PP. Tetapi, karena beberapa item isinya berubah karena kebijakan manajemen yang tidak jelas aturannya, maka pembuatan PP terundur. dalam proses pembentukan PP sebelum PP-nya. Sehingga, manajemen berniat untuk membuat SK Direksi. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah secara hukum SK Direksi bisa menjadi aturan sebelum PP disahkan? Mohon pendapatnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), setiap pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang memang wajib membuat peraturan perusahaan (“PP”) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Di sisi lain Direksi memiliki kewenangan dalam menjalankan pengurusan perusahaan yaitu untuk membuat kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas-batas yang ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(”UUPT”) dan/atau anggaran dasar (lihat Pasal 92 ayat [2] jo Pasal 97 ayat [2] UUPT). Untuk mengatur jalannya perusahaan yang bersifat khusus, Direksi pada umumnya mengeluarkan SK Direksi.
Kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam SK Direksi ini tidak boleh keluar dari koridor peraturan perundang-undangan, dalam konteks ini UUK serta berbagai peraturan pelaksananya. Dalam hal jumlah karyawan pada suatu perusahaan relatif banyak/besar, umumnya kewenangan Direksi tersebut dilimpahkan dan didelegasikan kepada pejabat (pada jabatan tertentu). Misalnya, kebijakan-kebijakan mengenai ketenagakerjaan dapat didelegasikan kepada pejabat yang menangani sumber daya manusia (human resources).
Pengaturan-pengaturan yang perlu diberikan teknis pelaksanaannya oleh Direksi di antaranya ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme pengambilan hak cuti, tata cara permohonan izin (tidak masuk/terlambat masuk kerja), pedoman waktu kerja dan waktu istirahat atau ketentuan mengenai waktu kerja lembur serta upah kerja lembur dan lain sebagaimanya.
Mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme pendelegasiannya, sangat bergantung pada kebijakan Direksi, apakah diserahkan semuanya kepada HR Manager atau didelegasikan kepada masing-masing atasan langsungnya secara berjenjang. Lebih jauh simak artikel kami sebelumnya “SK Direktur”.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, pada dasarnya, ada atau belum adanya PP dalam suatu perusahaan, SK Direksi tetap dapat diberlakukan sebagai peraturan yang lebih khusus dan teknis untuk mengatur jalannya perusahaan.