KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan Tinggi, Bisakah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan Tinggi, Bisakah?

Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan Tinggi, Bisakah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemda Ingin Selenggarakan Pendidikan Tinggi, Bisakah?

PERTANYAAN

Bisakah pendidikan tinggi diselenggarakan oleh pemda? Jika bisa, berbentuk apakah badan hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Demikian ketentuan Pasal 19 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).

     

    Pengaturan mengenai pendidikan tinggi ini lebih lanjut kita temui dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (“PP 60/1999”). Pasal 12 PP 60/1999 yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

    Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia
     

    Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat”.

     

    Pada dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebenarnya, pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan kemudian diatur dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (“UU BHP”). Namun, pada 31 Maret 2010 UU BHP sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Lebih jauh simak berita ini: MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan.

     

    Walaupun UU BHP dibatalkan, Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas tetap konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Lebih jauh simak artikel jawaban ini: Lembaga Pendidikan Itu Bentuknya Apa Ya?

     

    Melalui putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya, satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh dibatasi badan hukum tertentu.

     

    Penyelenggara pendidikan boleh memilih status hukumnya, seperti yayasan atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Bahkan, ada beberapa perguruan tinggi yang ingin memilih berstatus badan layanan umum (BLU). Lebih lanjut baca artikel hukumonline ini: DPR Akan Kembali Susun UU BHP.

     

    Prinsipnya, badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang bersifat nirlaba sebagaimana diatur dalam Pasal 58 C ayat (1) PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 66/2010”). Nirlaba ini berarti prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan (lihat Pasal 49 ayat [2] huruf a PP 66/2010).

     

    Jadi, berdasarkan uraian di atas, pemerintah daerah dapat menjadi penyelenggara pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun yang bersifat nirlaba.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    2.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

    3.      Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!