Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembebasan Lahan dan Izin Lokasi

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pembebasan Lahan dan Izin Lokasi

Pembebasan Lahan dan Izin Lokasi
Ali Suryadharma/Rudi Bachtiar Rifai/Md. KadriIkatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Pembebasan Lahan dan Izin Lokasi

PERTANYAAN

Bagaimanakah hukumnya bila dalam satu izin lokasi (misalnya izin lokasi milik PT. A) ada dua pihak yang melakukan pembebasan lahan (PT. A dan PT. B), di mana izin lokasinya tidak tumpang tindih dan masih aktif dan PT. B (perusahaan kebun lain) mengetahui izin lokasi itu adalah atas nama PT. A? Apakah PT. B dapat dipidana? Apakah PT. B dapat dikategorikan sengaja melakukan perampasan lahan? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN, Izin Lokasi diberikan kepada suatu perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak (izin pembebasan), dan menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan yang memiliki Izin Lokasi dapat mulai melakukan pembebasan tanah dengan luas dan wilayah tertentu sesuai dengan peruntukan wilayahnya, berdasarkan tata ruang wilayah, yang selanjutnya dapat dimintakan hak atas tanah.

     

    Adapun jika terdapat pihak lain yang melakukan pembebasan tanah di area yang sama tanpa Izin Lokasi maka dapat dikategorikan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 385 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh setiap Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam suatu peraturan daerah yang pada umumnya terdapat ketentuan pidana jika melakukan perolehan tanah tanpa Izin Lokasi.

     

    Catatan editor: Mengenai Pasal 185 KUHP, R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” menyatakan antara lain bahwa kejahatan-kejahatan yang tersebut di dalam pasal ini biasa disebut sebagai kejahatan “stellionaat” yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen). “Barang-barang yang tidak bergerak” misalnya tanah, sawah, gedung dan sebagainya.

    KLINIK TERKAIT

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya
     

    Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
     

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal

    3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!