Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

PERTANYAAN

Saat ini sedang marak tersebarnya SMS maupun pesan WhatsApp yang menggunakan nomor secara random dengan menjanjikan hadiah ataupun berita bohong namun berujung pada penipuan dimana korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan SMS/WhatsApp berhadiah. Dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Apa sanksi bagi pelaku penipuan SMS/WhatsApp berkedok hadiah maupun hoaks?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penipuan digital terjadi ketika seseorang (korban) menggunakan internet untuk menyediakan dana atau informasi pribadi yang menanggapi penipuan, pemberitahuan, penawaran atau permintaan, yang selanjutnya menyebabkan korban mengalami kerugian finansial atau non-finansial. Lalu, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, pasal penipuan juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya.

    Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya? Apa sanksi pidana bagi pelaku penipuan lewat SMS atau pesan WhatsApp?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 10 Agustus 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Penipuan Digital

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa SMS atau Short Message Service merupakan salah satu komunikasi dengan teks melalui perangkat bergerak atau mobile device.[1] Sedangkan WhatsApp sendiri adalah aplikasi berbasis internet yang dimanfaatkan sebagai media komunikasi.[2]

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, kami asumsikan hal ini termasuk dalam penipuan digital yang dilakukan lewat telepon seluler. Apa itu penipuan digital? Pada dasarnya, penipuan digital terjadi ketika seseorang (korban) menggunakan internet untuk menyediakan dana atau informasi pribadi yang menanggapi penipuan, pemberitahuan, penawaran atau permintaan, yang selanjutnya menyebabkan korban mengalami kerugian finansial atau non-finansial.[3] Kemudian, beberapa contoh penipuan digital adalah penipuan jual beli barang, penipuan pinjaman online, penipuan berkedok hadiah dan amal, penipuan berkedok krisis keluarga (misalnya berita bohong/hoaks keluarga sakit/kecelakaan), dan lain-lain.[4]

    Baca juga: Penipuan melalui Whatsapp Berbau Pornografi

    Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.

    Pasal Penipuan dalam KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana penipuan telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[5], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[6]

    Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam pasal penipuan pada intinya adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.[7]

    Lebih lanjut menurut R. Soesilo dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

    Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.  

    Baca juga: Perbedaan Penipuan dan Penggelapan

    Pasal Penipuan dalam UU ITE

    Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi:

    Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    Kemudian, orang yang melanggar ketentuan di atas berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

    Sebagai informasi, hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[8]

    Namun, sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?

    Disarikan dari artikel Cara Melaporkan Penipuan via Telepon, Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17) sebagai berikut:

    1. Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.
    2. Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.
    3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli.
    4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.
    5. Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
    6. Definisi “konsumen” mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

    Maka, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan SKB UU ITE, dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga menurut hemat kami, jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via SMS/WhatsApp tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak penipuan jika unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 terpenuhi.[9] Namun, menurut hemat kami, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, jika memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan pasal penipuan dalam KUHP dan UU ITE serta perubahannya.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. H. Dudung Mulyadi. Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, No. 2, September 2017.
    2. Mira Afrina dan Ali Ibrahim. Pengembangan Sistem Informasi SMS Gateway Dalam Meningkatkan Layanan Komunikasi Sekitar Akademika Fakultas Ilmu Komputer Unsri. Jurnal Sistem Informasi, Vol. 7, No. 2, 2015;
    3. Novia Kurnia (et.al). Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi. Yogyakarta: Prodi Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, UGM, 2022;
    4. Rahartri. WhatsApp Media Komunikasi Efektif Masa Kini (Studi Kasus Pada Layanan Jasa Informasi Ilmiah di Kawasan PUSPIPTEK). Jurnal Visi Pustaka, Vol. 21, No. 2, 2019;
    5. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
    6. R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980;
    7. Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoaks, diakses pada Kamis, 14 September 2023, pukul 16.06 WIB.

    [1] Mira Afrina dan Ali Ibrahim. Pengembangan Sistem Informasi SMS Gateway Dalam Meningkatkan Layanan Komunikasi Sekitar Akademika Fakultas Ilmu Komputer Unsri. Jurnal Sistem Informasi, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 825.

    [2] Rahartri. WhatsApp Media Komunikasi Efektif Masa Kini (Studi Kasus Pada Layanan Jasa Informasi Ilmiah di Kawasan PUSPIPTEK). Jurnal Visi Pustaka, Vol. 21, No. 2, 2019, hal. 147.

    [3] Novia Kurnia (et.al). Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi. Yogyakarta: Prodi Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, UGM, 2022, hal. 17.

    [4] Novia Kurnia (et.al). Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi. Yogyakarta: Prodi Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, UGM, 2022, hal. 61-62.

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [7] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397.

    [8] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [9] H. Dudung Mulyadi. Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, No. 2, September 2017, hal. 213-214.

    Tags

    uu ite
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!