Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Obligasi Subordinasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tentang Obligasi Subordinasi

Tentang Obligasi Subordinasi
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Obligasi Subordinasi

PERTANYAAN

Bung Pokrol, saya sedang tertarik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang obligasi, khususnya tentang subordinated bond, karena belum lama ini saya membaca mengenai hal tersebut. Pertanyaan saya: 1. Apa yang dimaksud dengan obligasi (subordinated bond)? 2. Apakah yang biasanya dilakukan oleh penerbit obligasi setelah utang dalam bentuk obligasi dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, apakah disimpan atau dimusnahkan atau seperti apa? Terima kasih atas perhatiannya Bung Pokrol.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Kami asumsikan subordinated bond yang Anda maksud adalah sub-debt atau obligasi subordinasi sebagaimana diatur antara lain dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“PBI 10/2008”). Pengaturan obligasi subordinasi dalam PBI 10/2008 adalah dalam konteks obligasi subordinasi sebagai salah satu komponen modal bank. Menurut Pasal 17 ayat (1) PBI 10/2008 beserta penjelasannya, obligasi subordinasi adalah termasuk dalam kategori modal pelengkap level bawah (lower tier 2).

     

    Obligasi subordinasi merupakan surat utang junior yang disubordinasi terhadap utang senior. Dengan demikian, bila terjadi likuidasi maka utang senior haruslah dibayar lunas terlebih dahulu sebelum kewajiban terhadap kreditur junior dipenuhi.Lebih jauh simak artikel kami Bank Global Digugat Ratusan Miliar Rupiah.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?
     

    2.      Advokat Arie Armand dari kantor hukum DNC Advocates at Work, setelah utang dalam bentuk obligasi dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka sertifikat obligasi akan dikembalikan kepada issuer yaitu debitur (yang mengeluarkan sertifikat) untuk kemudian dimusnahkan oleh debitur tersebut.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!