Di dalam peraturan perusahaan tempat saya bekerja, semua kata "perusahaan" rata-rata diganti dengan "pengusaha". Misalnya, pada BAB I Pasal 1: "peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh Perusahaan yang memuat... " diganti menjadi: "peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh Pengusaha yang memuat... ". Yang ingin saya tanyakan, di Pasal 5 terdapat “Hak & Kewajiban Perusahaan”, bisa atau tidak diubah menjadi “Hak & Kewajiban Pengusaha” dan apa alasannya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan (“PP”) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”).
Definisi PP menurut Pasal 1 angka 20UUK adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan ini disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha (lihat Pasal 109 UUK).
Selanjutnya, kita juga dapat melihat pada ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUK yang menyebutkan sebagai berikut:
“Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.hak dan kewajiban pengusaha;
b.hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.syarat kerja;
d.tata tertib perusahaan; dan
e.jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa penggunaan frasa “pengusaha” dalam PP, khususnya dalam ketentuan mengenai “Hak dan Kewajiban Pengusaha”, adalah telah sesuai dengan frasa yang digunakan dalam UUK, khususnya Pasal 1 angka 20 dan Pasal 111 ayat (1) huruf a. Sehingga, penggunaan frasa “pengusaha” di dalam PP adalah lebih tepat daripada dan karenanya dapat menggantikan frasa “perusahaan”.