Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Frasa "Pengusaha" dan "Perusahaan" dalam PP

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Frasa "Pengusaha" dan "Perusahaan" dalam PP

Frasa "Pengusaha" dan "Perusahaan" dalam PP
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Frasa "Pengusaha" dan "Perusahaan" dalam PP

PERTANYAAN

Di dalam peraturan perusahaan tempat saya bekerja, semua kata "perusahaan" rata-rata diganti dengan "pengusaha". Misalnya, pada BAB I Pasal 1: "peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh Perusahaan yang memuat... " diganti menjadi: "peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh Pengusaha yang memuat... ". Yang ingin saya tanyakan, di Pasal 5 terdapat “Hak & Kewajiban Perusahaan”, bisa atau tidak diubah menjadi “Hak & Kewajiban Pengusaha” dan apa alasannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan (“PP”) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

     

    Definisi PP menurut Pasal 1 angka 20 UUK adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan ini disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha (lihat Pasal 109 UUK).

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

    Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor
     

    Selanjutnya, kita juga dapat melihat pada ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUK yang menyebutkan sebagai berikut:

     

    “Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.   hak dan kewajiban pengusaha;

    b.   hak dan kewajiban pekerja/buruh;

    c.   syarat kerja;

    d.   tata tertib perusahaan; dan

    e.   jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.”

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa penggunaan frasa “pengusaha” dalam PP, khususnya dalam ketentuan mengenai “Hak dan Kewajiban Pengusaha”, adalah telah sesuai dengan frasa yang digunakan dalam UUK, khususnya Pasal 1 angka 20 dan Pasal 111 ayat (1) huruf a. Sehingga, penggunaan frasa “pengusaha” di dalam PP adalah lebih tepat daripada dan karenanya dapat menggantikan frasa “perusahaan”.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!