KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mahkamah Konstitusi Boleh Mengganti Isi UU?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mahkamah Konstitusi Boleh Mengganti Isi UU?

Mahkamah Konstitusi Boleh Mengganti Isi UU?
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mahkamah Konstitusi Boleh Mengganti Isi UU?

PERTANYAAN

Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang mengganti isi UU yang di-judicial review?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salah satu wewenang Mahkamah Konsitusi (“MK”) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (“UU”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Demikian diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Sehubungan dengan wewenang MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tersebut, amar putusan MK dapat berupa:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    -         menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam hal pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51

    -         menyatakan permohonan dikabulkan dalam hal;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, atau

    b.      pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    -         menyatakan permohonan ditolak dalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.

    (Lihat Pasal 56 UU 24/2003)

     

    Dalam hal MK menyatakan UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, maka akibat hukumnya adalah:

    -         materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau

    -         UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945).

     

    Putusan MK yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Demikian diatur dalam Pasal 57 UU 24/2003.

     

    Jadi, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Hal tersebut juga ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie pada saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan bahwa posisi MK adalah sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU. Lebih jauh simak artikel “Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan Norma?

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    2.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!