Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apabila seorang anak dari pernikahan terdahulu tidak diadopsi terlebih dahulu sebelum pernikahan oleh orang tua tirinya yang baru menikah dengan orang tua kandungnya. Dan akta kelahiran anak tersebut telah hilang dan digantikan dengan akta kelahiran baru yang mencantumkan orang tua kandung dan orang tua tirinya yang baru sebagai orang tua kandungnya. Dan orang tua kandung dan orang tua tiri anak tersebut adalah beragama muslim, dan telah dikarunia 2 orang anak dari pernikahan yang baru, serta satu anak dari pernikahan terdahulu. Apakah konsekuensi hukum bagi anak dari pernikahan terdahulu tersebut, berkaitan dengan identitas diri, dan hak warisnya di kemudian hari? Selain itu, anak tersebut juga memiliki hubungan silaturahim yang terputus dengan orang tua kandungnya yang lain, yang telah menikah lagi juga dan dikaruniai seorang anak. Apakah konsekuensi hukum bagi anak tersebut? Saran-saran apa yang dapat diberikan kepada anak tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu dengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu (Muslich Maruzi, “Pokok-Pokok Ilmu Waris”, hal. 84).

     

    Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.  Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).  Untuk kasus Anda, dalam akta kelahiran dinyatakan bahwa anak tiri dinyatakan memiliki hubungan sedarah dengan Anda yang sebenarnya tidak memiliki hubungan sedarah. Ini berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Akibat dari pemakaian akta kelahiran tersebut  (tentunya jika bisa dibuktikan di depan persidangan) orang yang menggunakan dan membuat akta lahir tersebut bisa terkena masalah hukum, baik pidana maupun perdata.

    KLINIK TERKAIT

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin
     

    Adapun tentang anak tiri bukanlah ahli waris (lihat Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam). Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya.  Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:

    1.      Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).

    3.      Sebab memerdekakan budak (wala`).

    (Muslich Maruzi, “Pokok-Pokok Ilmu Waris”, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, “Fiqih Waris” (terjemahan), hal. 31, dan; Syifa’uddin Achmadi, “Pintar Ilmu Faraidl”, hal. 18).

     

    Namun demikian, kepada anak tiri mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam).

     

    Hal lain yang dapat terjadi, andaikata ayah meninggal, maka ahli warisnya adalah seorang isteri,  dan anak kandungnya baik dari perkawinan terdahulu maupun anak dari pernikahan yang baru.  Sedangkan, anak tiri yang dibawa oleh isteri, bukanlah ahli waris namun dapat diberikan hibah wasiat dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta warisan. 

     

    Saran yang dapat diberikan, sebaiknya membuat akta kelahiran yang sah, dengan menyatakan fakta yang sebenarnya siapa orang tua kandung sang anak. Pemakaian akta palsu atau tidak sah, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

     

    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!