KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?

Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?

PERTANYAAN

  1. Apakah WNA dapat menjadi debitur di bank di Indonesia?
  2. Apakah WNI yang menikah dengan WNA (pernikahan dilakukan di luar negeri dan belum didaftarkan di Catatan Sipil) dapat menjadi debitur di bank di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, menurut PBI 24/7/2022, bank dilarang untuk memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk.

    Namun, terdapat pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah WNA Boleh Menjadi Debitur Bank di Indonesia? yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 Juli 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Kreditor dan Debitur

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kredit, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[1] Dalam kata lain, kredit adalah perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian tersebut, bank sebagai pemberi kredit percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan atau dibayar lunas.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagaimana pengertian di atas, perlu diketahui dalam hal ini bank merupakan pemberi kredit atau sebagai kreditor, dan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi utang jika utang tersebut telah jatuh tempo atau waktu dan dapat ditagih.[3]

    Aturan Hukum Pemberian Kredit kepada Bukan Penduduk

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PBI 24/7/2022, bank dilarang melakukan transaksi:

    1. transfer rupiah ke luar negeri;
    2. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri;
    3. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
    4. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk;
    5. membeli surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk;
    6. melakukan investasi dalam rupiah kepada bukan penduduk; dan
    7. transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia

    Bukan penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.[4]  

    Bank yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PBI 24/7/2022 yaitu:

    1. teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Namun, terdapat juga pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi:[5]

    1. kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);
    2. cerukan intrahari untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
    3. pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia;
    4. pembelian surat berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia; dan
    5. transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia

    Berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, pada dasarnya Bank Indonesia memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.[6] Sehubungan dengan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan. Namun, karena terdapat tantangan dari sisi global maupun domestik terhadap pemulihan ekonomi Indonesia, maka diperlukan dukungan otoritas untuk menjaga kondisi perekonomian yang kondusif. Oleh karena itu, peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif diperlukan. Dalam hal ini, Bank Indonesia menerapkan kebijakan berupa pemberian insentif bagi bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensia (“RPIM”), dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan bank.[7]

    Penyediaan dana oleh bank terdiri atas:[8]

    1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
    2. pencapaian RPIM; dan/atau
    3. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

    Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.[9]

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Warga Negara Asing (“WNA”) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat menjadi debitur di bank di Indonesia, pada dasarnya, menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, menurut hemat kami, setelah pernikahan didaftarkan di Indonesia serta jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut harus dianggap sebagai harta bersama yang juga merupakan hak pasangan yang berkewarganegaraan asing.

    Baca juga: Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif;
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

    Referensi:

    1. Ishak. Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Vol. 17, 2015;
    2. Sri Redjeki Slamet. Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 2, 2016.

    [1] Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing (“PBI 24/7/2022”).

    [2] Sri Redjeki Slamet. Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 2, 2016, hal. 106.

    [3] Ishak. Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Vol. 17, 2015, hal. 190.

    [4] Pasal 1 angka 3 PBI 24/7/2022.

    [5] Pasal 17 ayat (2) PBI 24/7/2022.

    [6] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (“PBI 24/5/2022”).

    [7] Penjelasan Umum PBI 24/5/2022.

    [8] Pasal 2 ayat (2) PBI 24/5/2022.

    [9] Pasal 2 ayat (5) PBI 24/5/2022.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!