Putusan PN atau Akta Perdamaian yang Digunakan?
PERTANYAAN
Yth. hukumonline, apabila telah ada putusan pengadilan negeri dan misalnya putusan PN tersebut mengharuskan Tergugat untuk membayar Rp2 milyar. Namun dalam waktu 1 hari saja setelah putusan diucapkan Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dengan syarat Tergugat hanya perlu membayar kepada Penggugat sebesar Rp1 milyar saja. Oleh karena adanya perdamaian tersebut, sehingga dalam tenggang waktu 14 hari untuk pengajuan banding Tergugat tidak mengajukan banding. Setelah 14 hari tersebut Penggugat menuntut untuk dibayarkan Rp2 milyar. Pertanyaan: Dalam kasus seperti ini, menurut peraturan apakah putusan PN atau akta perdamaian yang harus digunakan? Terima kasih.