KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

PERTANYAAN

Ibu saya meminta tolong kepada saya untuk membeli sebuah laptop (untuk keperluan ibu sendiri) dengan pembayaran secara kredit melalui sebuah perusahaan yaitu Ad**a Finance. Pada aplikasi kreditnya menggunakan nama saya sehingga saya yang menandatangani surat perjanjiannya. Beberapa bulan setelah itu ibu saya memindahkan kepemilikan (menjual) laptop kepada si X tanpa sepengetahuan saya. Kemudian, si X memindahkan kepemilikan (menjual) laptop tersebut kepada si Y. Dan ternyata setelah laptop berpindah tangan kepada si X pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak Ad**a Finance memberikan peringatan pada saya untuk melakukan pembayaran penunggakan. Di lain sisi, ibu saya pada saat pertanyaan ini kami muat sudah meninggal 3 bulan yang lalu. Bagaimana solusi hukumnya antara saya dan pihak Ad**a Finance? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer).Ā 

    Ā 

    Dalam hal ini, jika salah satu pihak memindahtangankanĀ Ā obyek utang tanpa memberitahukan kepada pihak lainnya, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang memindahtangankan.Ā Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasaĀ Ā untuk memindahtangankan barang itu. Oleh karena mendiang Ibu Saudara bukanlah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankan barang tersebut, sehingga permintaan kepada X dan Y untuk melakukan pembayaran melunasi suatu utang terhadap Ad**a Finance tidak berlaku sahĀ (lihat Pasal 1384 KUHPer).

    Ā 

    Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran utang itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun Saudara tidak ada itikad buruk atas hal tersebut, maka saudara harus untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga (lihat Pasal 1244 KUHPer).

    Ā 

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!